Usai Tulis Laporan Bansos, Akun Wartawan Tempo Diretas
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 28 Desember 2020
0 dilihat
Ilustrasi saat hacker melakukan peretasan. Foto: Repro Berca.co.id
" Tindakan peretasan ini jelas juga melanggar hak atas rasa aman yang dilindungi hukum Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini, merupakan pelanggaran dari hak digital. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Peretasan terhadap akun media sosial termasuk akun surat eletronik atau email dialami wartawan Tempo usai menulis laporan soal pembagian bantuan sosial.
Melalui Sekjen Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika mengatakan, kejanggalan atas upaya peretasan itu disadari oleh wartawan Tempo pada 24 Desember 2020 sekitar pukul 01.12 WIB.
Kejanggalan itu dimulai dari pemberitahuan aplikasi Telegram yang menunjukkan ada upaya masuk melalui perangkat yang tidak dikenal dengan alamat IP 114.124.172.93 dari Jakarta.
Secara berturut-turut, ia memeriksa akun email yang menunjukkan pemberitahuan ada akses dari perangkat yang tidak ia kenali.
Ia juga menemukan petunjuk terkait ada yang masuk ke akun Facebook miliknya yang sudah lama tidak diaktifkan (deaktivasi) sekitar 6 bulan.
Sekitar pukul 03.27 WIB, tiba-tiba terjadi logout dari akun WhatsApp tanpa ia meminta.
Dia tidak bisa masuk untuk mengakses aplikasi WhatsApp untuk beberapa waktu.
Baca juga: Andryawan Dharmita Petarung MMA Asal Wakatobi dengan Julukan Barracuda
Meski ia berkali-kali meminta kode akses, namun tak ada SMS kode verifikasi yang diterimanya, begitu pula permintaan call me tidak membuahkan hasil.
Barulah sekitar 10 menit kemudian, pada pukul 03.36 WIB, ia menerima SMS verifikasi dari WhatsApp. Ia lalu melapor ke kantor dan mendapat konsultasi keamanan digital dari SAFEnet.
Wahyu mengatakan, sekalipun peretasan ini tidak berlangsung lama, tetapi upaya ini jelas-jelas melanggar hukum. Ada dua yang dilanggar oleh hukum dalam peristiwa itu.
Pertama, sesuai UU 40/1999 tentang Pers, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta. Kedua, sesuai UU ITE pasal 30 jo. Pasal 46 kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana.
"Tindakan peretasan ini jelas juga melanggar hak atas rasa aman yang dilindungi hukum Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini, merupakan pelanggaran dari hak digital," kata Wahyu dalam keterangannya.
Menurutnya, hilangnya atas rasa aman dapat mengganggu kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi mereka yang ditarget oleh serangan peretasan semacam ini.
AMSI mengecam peristiwa upaya peretasan yang terjadi pada jurnalis Tempo ini dan meminta agar Negara segera melindungi kerja-kerja jurnalis dari upaya serupa di kemudian hari.
Baca juga: Usai Dilantik, Netizen Minta Sandiaga Uno Turunkan Harga Tiket Pesawat
"Kami meminta ditegakkannya hukum kepada pelaku peretasan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi kemerdekaan pers dan kemerdekaan ekspresi. Karena ulah dari aksi peretasan ini akan mengganggu fungsi kontrol dari media sebagai pilar keempat dari demokrasi," tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito dalam keterangan tertulis, Sabtu, (26/12/2020) Sasmito mengatakan upaya peretasan ini jelas melanggar hukum.
Pelaku, kata dia, dapat dijerat dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebut setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta.
Kedua, sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 30 juncto Pasal 46 kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana.
Tindakan tersebut, kata dia, juga melanggar hak atas rasa aman dan pelanggaran hak digital. Hilangnya atas rasa aman, kata dia, dapat mengganggu kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.
“Kami mengecam peristiwa upaya peretasan yang terjadi pada jurnalis Tempo ini dan meminta agar Negara segera melindungi kerja-kerja jurnalis dari upaya serupa di kemudian hari,” ujar dia. Dikutip dari Tempo.co. (C)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali