Wakil Ketua KPK Nawawi Bantah Pernyataan Firli Soal Presidential Threshold
M. Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 16 Desember 2021
0 dilihat
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango. Foto: Repro detik.com
" Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pernyataan Ketua KPK soal presidential threshold merupakan argumen pribadi, bukan kajian kelembagaan "
JAKARTA,TELISIK.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, membantah pernyataan koleganya di lembaga antirasuah, Firli Bahuri.
Menurut Nawawi, pernyataan Ketua KPK yang menyinggung soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden merupakan argumen pribadi, bukan kajian kelembagaan.
"Omongan Pak Firli itu merupakan pendapat atau argumen yang bersangkutan pribadi, bukan merupakan hasil kajian kelembagaan KPK," ujar Nawawi melalui keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).
Nawawi mengatakan, permasalahan tersebut di luar ranah tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) KPK. Dia menyebut KPK seharusnya fokus kepada penyelenggaraan pemilu hingga pileg yang menjadi potensi korupsi.
"Bagi saya sendiri, mungkin yang lebih 'pas' ditelaah dan bersinggungan dengan isu pemberantasan korupsi yang memang menjadi tupoksi KPK, bukan soal presidential threshold, tapi kepada sistem penyelenggaraan pemilu, pilkada, pilpres, dan pileg yang berbiaya tinggi dan senyatanya menjadi sumber potensi perilaku korup," kata Nawawi.
Meski demikian, Nawawi menghormati cara pandang pribadi Firli Bahuri yang mendukung presidential threshold 0 persen. Menurut dia, pandangan Firli harus dihormati sebagai warga negara Indonesia.
"Kita menghormati cara pandang pribadi tersebut sebagai bagian hak berpendapat setiap warga negara," ucap Nawawi.
Lebih lanjut, Nawawi menjelaskan lembaga antirasuah memang sepatutnya lebih fokus bagaimana melakukan kajian jelang pemilu pilkada, pilpres maupun pemilihan legislatif terkait potensi korupsi di ranah tersebut.
Hal ini, lanjut Nawawi, nantinya dapat direkomendasikan kepada pemerintah maupun DPR RI.
Baca Juga: Aturan Baru, Warga Belum Vaksin Dilarang Berpergian dan PCR Tak Jadi Syarat Wajib saat Nataru
“Materi yang ini yang mungkin KPK bisa ikut berperan melakukan kajian-kajian dan selanjutnya merekomendasikan kajian tersebut kepada pemerintah dan DPR,” ujar dia.
Diketahui, jelang pemilu 2024, perbincangan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold kembali menghangat.
Namun, aturan yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2022, Berikut Daftar Lengkapnya
Sebab, syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, telah membatasi tiap warga negara untuk menjadi calon presiden. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali