Usul 15, KASN Hanya Setujui 11 JPT Dilelang

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 26 November 2019
0 dilihat
Usul 15, KASN Hanya Setujui 11 JPT Dilelang
Plt Kepala BKPSDM, Rustam. Foto : Naryo/Telisik

" Kita lakukan dulu yang 11 OPD, setelah itu menunggu petunjuk KASN. "

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akan melaksanakan lelang terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Sayangnya, dari 15 jabatan esalon II yang diusul dilelang, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hanya menyetujui 11. Adalah Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas PP dan KB, Dinas PP dan PA, DTPHP dan Dinas Sosial.

Lihat Juga: Kades di Buton Selatan Sunat Honor Perangkatnya

Sementara, empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainya yakni, Dinas Kominfo, Balitbang, Dispora dan Disdukcapil, lelangnya ditangguhkan.

Plt Kepala BKPSDM Rustam, menerangkan, tertundanya Seleksi Terbuka (Selter) pada empat OPD itu dikarenakan, ada permasalahan. Sayangnya, Ia enggan menyebut problem apa yang dimaksud. Makanya, KASN, hanya merekomendasikan agar melakukan Selter terhadap 11 OPD dulu.

"Kita lakukan dulu yang 11 OPD, setelah itu menunggu petunjuk KASN," kata Rustam.

Pihaknya, mengusul Balitbang dan Disdukcapil untuk dilelang dikarekan pejabatnya yakni, La Untu dan Abdul Munir akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Namun, oleh KASN tidak direspon. Untuk Balitbang, bisa jadi pejabat lama yang akan dikukuhkan kembali. Sementara Disdukcapil, proses pengangkatan pejabatnya harus melalui persetujuan Kemendagri. Dimana, Pemkab mengusul tiga nama yang telah mengikuti Selter, nanti Kemendagri yang menunjuk.

"Balitbang, Dispora dan Diskominfo bisa jadi pejabat lama dikukuhkan kembali, tapi kita akan pelajari dulu dari kedisiplinan mereka," terangnya.

Untuk Selter, pihaknya telah membuka pendaftaran hingga 3 Desember mendatang. Toh, bila satu OPD pendaftar tidak cukup empat orang, maka sesuai amanah UU diperbolehkan untuk memperpanjang waktu pendaftaran.

"Perpanjangan pendaftaranya seminggu," tandasnya.

Reporter: Naryo
Editor: Sumarlin

Baca Juga