KPU Buton Selatan Lakukan Pemetaan 148 TPS Jelang Pilkada 2024

Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Jumat, 24 Mei 2024
0 dilihat
KPU Buton Selatan Lakukan Pemetaan 148 TPS Jelang Pilkada 2024
Rapat Koordinasi Pemetaan TPS serta persiapan dan pemuktahiran data pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan. Foto: Ali Iskandar Majid/Telisik

" Sebanyak 148 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah dibagi sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) jelang Pilkada Buton Selatan 2024 "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Sebanyak 148 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah dibagi sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) jelang Pilkada Buton Selatan 2024.

Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan, Suwardi Singka, menerangkan, KPU Buton Selatan telah membagi TPS sesuai dengan juknis.

Dimana didalamnya ditepakan per satu TPS maksimal jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 600 suara. Untuk itu, kata dia, pihak KPU Buton Selatan menyesuaikan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diturunkan oleh KPU-RI sebanyak 67.095 yang menjadi sasaran utama.

Sehingga sebanyak 35 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilibatkan untuk membahas perihal tersebut dalam Rapat Koordinasi Pemetaan TPS, serta persiapan Plpenyusunan dan pemuktahiran data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan.

Baca Juga: Bangun Kampung Halaman, Mantan Karyawan Bank Ini Siap Tarung di Pilkada Muna Barat

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, dari pemilihan umum Februari 2024 lalu, jumlah TPS 323 menjadi 148 TPS pada pemilihan kepala daerah Buton Selatan 2024 ini.

Dimana, kata dia, kemungkinan masih akan mengalami perubahan baik bertambah maupun berkurang sebab masih akan dilakukan koordinasi bersama dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

Suwardi mengatakan, perihal bertambah dan berkurangnya tergantung nantiya pada hasil Analisa KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pada kesempatan tersebut, ia menyebutkan, ada 2 TPS yang masih menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pemetaan, yakni di Desa Watiginanda, Kecamatan Sampolawa yang jumlah DPT hanya berkisar 500 suara dan didukung dengan letak topografi yang berada di atas bidang tanah yang cukup tinggi.

Untuk mempermudah akses maka dari itu perlu dibentuk dua TPS. Namun masih dipertimbangkan dan perlu didiskusikan dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terkait kepastiannya sebab jumlah DPTnya yang kurang dari 600 untuk satu TPS.  

Penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang dengan memperhatikan hal-hal berikut: tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain, kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda, dan aspek geografis tempat.

“148 TPS dan itu masih akan berubah karena kami masih akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dalam waktu dekat ini,” Suwardi Singka saat dikonfirmasi kembali, Jumat (24/5/2024).

Baca Juga: Gugatan Ditolak MK, AJB Menatap Pilkada Muna

Sementara itu, Ketua KPU Buton Selatan, Hastun membenarkan terkait penambahan atau berkurang pada jumlah 148 TPS tersebut, pihaknya menyesuaikan dengan kebutuhan. Namun akan didiskusikan pada rapat koordinasi di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bukan hanya saja jumlah TPS yang masih dapat berkurang atau bertambah, Hastun mengatakan bahwa perihal jumlah DPT pada Pilkada Buton Selatan kali ini, tentunya akan berbeda karena banyaknya pemilih baru dan yang pindah domisili masuk ke Buton Selatan.

Kendati demikian, terkait jumlah pasti DPT pada Pilkada Buton Selatan 2024, pihaknya masih belum bisa memastikan ada berapa jumlah DPT tersebut. Pasalnya, pihaknya masih akan melakukan penyusunan data pemilu dan permukhtahiran kembali pasca pemilu.

Ia juga menekankan loyalitas dan solidaritas yang dibangun harus bahu membahu dalam mengkawal proses dan tahapan pemilihan Kepala Daerah, mulai dari KPU Kabupaten Buton Selatan, Sekretaris KPU Buton Selatan hingga tingkat KPPS harus solid taat dalam ketentuan perundang-undangan. (B)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga