Ketua KPK Temui Pimpinan DPD, Presidential Threshold Peluang Dihapus

M. Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 15 Desember 2021
0 dilihat
Ketua KPK Temui Pimpinan DPD, Presidential Threshold Peluang Dihapus
Ketua KPK Firli Bahuri menemui Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Repro republika.co.id

" La Nyalla meminta presidential threshold diturunkan menjadi 0 persen. Presidential threshold yang tinggi akan membuka lahirnya calon presiden boneka "

JAKARTA,TELISIK.ID - Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, pihaknya tengah menggugat presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

La Nyalla meminta batas diturunkan menjadi 0 persen. Menurut dia, presidential threshold setinggi itu akan membuka lahirnya calon presiden boneka.

“Presidential threshold 20 persen itu mengakibatkan biaya politik menjadi tinggi. Sangat mahal. Biaya politik tinggi menyebabkan adanya potensi politik transaksional. Ujung-ujungnya adalah korupsi," kata La Nyalla saat bertemu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/12/2021).

La Nyalla menyebut, alasan ambang batas ditiadakan atau turun menjadi 0 persen, tidak akan ada lagi demokrasi di Indonesia yang diwarnai dengan biaya politik yang tinggi.

"Presidential treshold setinggi itu akan membatasi munculnya tokoh dan figur terbaik bangsa dari berbagai elemen untuk jadi pemimpin,” kata La Nyalla.

Senator dapil Jawa Timur itu meyakini karena faktanya sudah ada tujuh partai politik berkoalisi, yang jumlahnya sudah menguasai 82 persen kursi di DPR RI.

Selain kompromi tidak sehat, tambah La Nyalla, ambang batas presiden sebesar 20 persen juga dapat menyebabkan konflik yang tajam di tengah masyarakat.

"Karena calonnya cuma dua. Membelanya sampai mati-matian. Yang terjadi kemudian berselisih dan bertengkar. Itu masih terjadi sampai saat ini," ucap La Nyalla.

Baca Juga: Firli Bahuri Usul Presidential Threshold Dihapus, Anggota DPR Ungkap Masalah Pemilu 2019

Diketahui, dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bustami Zainuddin dan Fachrul Razi mengajukan judicial review Presidential Threshold atau ambang batas elektoral pencalonan presiden dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fachrul Razi dan Bustami Zainudin mendaftarkan gugatan berupa permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold didampingi kuasa hukum Refli Harun.

Baca Juga: Diisi Kalangan Muda, Ormas MKGR Jatim Bidik Kemenangan Golkar di Pemilu 2024

“Gugatan ke MK ini dalam rangka pengujian materiil UU Pemilu terkait presidential threshold. Kita berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap bangsa, terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa berkiprah di tingkat nasional,” ujar Bustami Zainudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/12/2021). (B)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali 

Artikel Terkait
Baca Juga