Utang Pajak PT OSS ke Pemda Konawe Capai Rp 6,9 Miliar

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 27 September 2023
0 dilihat
Utang Pajak PT OSS ke Pemda Konawe Capai Rp 6,9 Miliar
Utang PT OSS kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe sebesar Rp 6,9 miliar itu tertunggak sejak tahun 2021 silam

" Utang PT OSS kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe sebesar Rp 6,9 miliar itu tertunggak sejak tahun 2021 silam "

KONAWE, TELISIK.ID - Utang pajak PT Obsidian Stainless Steel (OSS) sebesar Rp 6,9 miliar terungkap dalam rapat pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023, Rabu (27/9/2023).

Dalam pembahasan tersebut diketahui bahwa utang PT OSS kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe sebesar Rp 6,9 miliar itu tertunggak sejak tahun 2021 silam.

Utang PT OSS tersebut diungkap oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Cici Ita Ristianty saat menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua DPRD Rusdianto, yang mempertanyakan potensi tagihan dari industri Morosi dalam hal ini PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT OSS.

"Masih ada sisa tunggakan tagihan sebesar Rp 6,9 miliar yang belum dibayarkan oleh PT OSS. Utang itu sejak 2021 lalu," kata Cici sapaan akrab Kepala Bapenda Konawe.

Baca Juga: Buruh PT OSS Minta Keseriusan DPRD Sulawesi Tenggara Tangani Tuntutan

Terkait informasi tersebut, Banggar DPRD Konawe meminta kepada pemerintah daerah untuk segera dilakukan penagihan agar tunggakan pajak tersebut segera dibayarkan oleh PT. OSS.

"Ini harus dibuatkan juga Surat Kuasa Khusus kepada Kejari Konawe untuk melakukan penagihan. Karena SKK yang sudah ditandatangani, utang PT OSS itu tidak termasuk  bagian yang akan ditagih oleh Kejaksaan," kata Rusdianto.

Baca Juga: DPRD Tak Mampu Hadirkan Pimpinan PT OSS saat RDP, Pekerja: Kepercayaan Rakyat Berkurang

Melalui kesempatan itu, DPRD Konawe meminta keseriusan Pemda Konawe untuk segera melakukan penagihan kepada PT OSS. Hal itu dimaksudkan agar tidak ada praduga yang berkembang bahwa utang tersebut sengaja dibiarkan dan akan hilang dengan sendirinya.

"Kita tidak ingin ada persepsi yang terbangun bahwa utang itu sengaja dibiarkan dan pada akhirnya hilang begitu saja. Ini harus diperjelas dan utang itu harus dibayarkan oleh perusahaan," tegas Rusdianto. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga