Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa

Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 17 Maret 2021
0 dilihat
Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kota Kendari, Ustaz Muh.Safrudin, S.Ag, M.Pd.I. Foto: Ist.

" Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. "

KENDARI, TELISIK.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 terkait hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kota Kendari, Ustaz Muh. Safrudin, S.Ag, M.Pd.I. mengatakan, sesuai fatwa tersebut, vaksinasi tidak membatalkan ibadah puasa. 

"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," jelas Ustaz Muh. Safrudin.

Dengan demikian, Fatwa MUI bisa menjadi acuan bagi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi namun khawatir puasanya akan batal ataupun makruh.

Baca juga: PBB Menunggak, Warga Tak Dapat Layanan Publik di Lingkup Pemerintahan

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaedah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi COVID-19 secara masif," ujarnya Kepada Telisik.id, Rabu (17/3/2021).

Untuk itu, Ustaz Muh. Safrudin menguraikan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa adalah makan minum dan berhubungan seksual di siang hari.

“Vaksinasi itu tidak termasuk hal yang demikian, sebab vaksinasi itu tujuannya untuk menjaga kesehatan dan terhindar dari virus corona,” jelas Dosen Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di IAIN Kendari ini.

Maka dari itu, MUI Kota Kendari mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19," ujarnya. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga