Ganti Rugi Lahan Tidak Manusiawi, Warga Ancam Blokir Jalan Kendari-Toronipa

Siswanto Azis, telisik indonesia
Minggu, 28 Maret 2021
0 dilihat
Ganti Rugi Lahan Tidak Manusiawi, Warga Ancam Blokir Jalan Kendari-Toronipa
Anggota DPRD Sultra, Sudirman, saat meninjau salah satu rumah warga di Kelurahan Kasilampe. Foto: Ist.

" Disini yang sangat terlihat jelas, karena warga yang memiliki lahan di Kelurahan Kendari Caddi diberikan ganti rugi dengan harga yang sangat tinggi. "

KENDARI, TELISIK.ID - Proses ganti rugi terhadap lahan masyarakat oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk kepentingan mega proyek jalan Kendari-Toronipa, hingga kini masih berpolemik.

Pasalnya, ketetapan ganti rugi lahan milik masyarakat yang digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Sultra berdasarkan perhitungan tekhnis Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dinilai sangat merugikan masyarakat setempat.

Tidak sedikit pemilik lahan yang merasa diperlakukan tidak adil, karena terjadi perbedaan ganti rugi antara pemilik lahan di Kelurahan Kendari Caddi dan Kelurahan Kasilampe.

Nail Abu Baedah, salah seorang pemilik lahan di Kelurahan Kasilampe menuturkan, ganti rugi dari pemerintah yang hanya Rp 400 ribu/meter untuk tanah dan Rp 380 ribu/meter untuk bangunan, menurutnya tidak masuk akal.

“Disini yang sangat terlihat jelas, karena warga yang memiliki lahan di Kelurahan Kendari Caddi diberikan ganti rugi dengan harga yang sangat tinggi,” jelasnya.

Ganti rugi lahan di Kelurahan Kendari Caddi menurut Nail Abu Baerdah adalah Rp 1.061.000/meter untuk tanah dan untuk bangunan Rp 980 ribu/meter.

“Jika ingin dinilai dari kondisi dan strategis lahan, justru warga yang ada di Kelurahan Kasilampe yang lebih bermutu,” keluhnya.

 

Proyek jalan wisata Kendari-Toronipa. Foto: Repro Google.com

 

Menurut Nail Abu Baedah, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sangat konyol, memaksa warga untuk menyerahkan lahan berserta bangunannya dengan perhitungan sepihak.

“Tanah dan bangunan kami ada di pinggir jalan. Ini Pemerintah Provinsi seakan otoriter sekali. Apalagi, kami tidak pernah tau cara KJPP menghitung nilai tanah. Karena mereka tidak pernah hadir dalam musyawarah. Namun tiba-tiba langsung ada ketetapan harga," kesalnya

Baca juga: Pentingnya Hak Cipta Kerja untuk Masyarakat, Buruh dan Pekerja

Menurutnya, harta warga yang mau diserahkan untuk kepentingan pemerintah, tapi justru dengan cara yang menurut warga tidak manusiawi. Apalagi, katanya jika warga tak terima, diminta untuk ke pengadilan.

"Ini kan sudah sangat otoriter. Kepentingan pemerintah untuk proyek jalan Kendari - Toronipa, tapi kita seakan tidak diperhitungkan. Katanya ada musyawarah, kalau sudah ada ketetapan, berarti tidak ada musyawarah dong," tegasnya.

Menurutnya, sebelumnya sudah dua kali ada musyawarah yang diikuti oleh perwakilan KJPP, dimana dalam musyawarah tersebut diikuti kurang lebih 60 orang warga yang lahannya ikut terkena jalan wisata Kendari - Toronopa.

Menurutnya, warga akan melakukan gugatan di pengadilan jika Pemprov tidak memenuhi permintaan warga dengan ganti rugi yang layak daripada mengikuti ketetapan dari perhitungan KJPP.

"Namun, kalau pemerintah  tetap bersikukuh, maka kami akan melakukan pemblokiran proyek jalan Kendari-Toronipa. Karena sudah tidak manusiawi pemerintah ini. Harta kita mereka mau ambil, tapi menetapkan harga semau mereka," tambahnya.

Selain itu, menurut Nail Abu Baeda, sebelumnya masyarakat dan DPRD Provinsi sudah dua kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Sultra, dimana dalam RDP tersebut DPRD Sultra memutuskan untuk mengikuti harga ganti rugi lahan yang diinginkan masyarakat, namun keputusan tersebut tidak diindahkan oleh Pemprov.

"Kalau keputusan Dewan tidak didengar, berarti pemerintah ini tidak lagi menghargai DPRD Sultra. Karena saya kira RDP kemarin sudah menjadi solusi," ungkapnya, Minggu (28/3/2021).

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman, mengakui bahwa RDP soal pembahasan ganti rugi lahan warga Kasilampe telah dibahas. Namun, sepertinya keputusan Dewan diabaikan dan tidak ada gunanya.

Karena itu, dia berencana menghadirkan KJPP dalam rapat dengar pendapat ulang untuk mengetahui teknis perhitungannya. Menurut dia, memang ada ketidakadilan dalam ganti rugi lahan tersebut.

"Makanya kita akan gelar RDP ulang untuk memanggil KJPP dan menjelaskan perhitungannya, mengapa harga ganti rugi lahan berbeda," katanya.

Baca juga: Buntut Larangan Buat Sumur Bor, Warganet Minta Layanan PDAM di Kendari Diperbaiki

Pada prinsipnya, DPRD tidak tutup mata dengan persoalan seperti ini. Jika perlu, Sudirman bakal meminta semua data-data ganti rugi lahan kepada masyarakat lainnya. Apakah sama atau memang ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah. Dia mengatakan, pemerintah harus tetap bedasarkan azas keadilan. Agar tidak ada ketimpangan di kemudian hari.

"Pada prinsipnya DPRD tidak tutup mata, akan kita bahas kembali, akan kita panggil itu KJPP," tegas Politisi PKS ini.

Adapun Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra, Abdul Rahim yang dikonfirmasi, belum menanggapi pertanyaan wartwan lewat pesan WhatsApp.

Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Sultra, Basiran ketika dikonfimasi,  justru meminta jurnalis menghubungi Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sultra, Muhammad Nurjaya.

"Kita hubungi Pak Nurjaya Kadis Perumahan," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Muhammad Nurjaya belum bisa dihubungi, teleponnya tidak angkat, WhatsApp tidak dibalas.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sultra mengalokasikan anggaran proyek jalan wisata Kendari-Toronipa sebesar Rp 756 miliar.

Untuk pembebasan lahan milik warga, sebesar Rp 65 miliar, mulai dari wilayah Kecamatan Kendari hingga ke arah Toronipa Kabupaten Konawe.

Jalan ini dibangun dengan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastuktur (SMI) senilai Rp 799.258.216.000, yang disepakati melalui penandatanganan perjanjian pembiayaan daerah antara Direktur PT SMI Edwin Syahruzad dengan Gubernur Sultra Ali Mazi di Jakarta, 22 Juli 2020 lalu.

Jalan sepanjang 11 kilometer dengan lebar 27 meter ini dikerjakan sejak tahun 2020, dan direncanakan rampung pada tahun 2022. (A)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga