KENDARI, TELISIK.ID - Proses ganti rugi terhadap lahan masyarakat oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk kepentingan mega proyek jalan Kendari-Toronipa, hingga kini masih berpolemik.

Pasalnya, ketetapan ganti rugi lahan milik masyarakat yang digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Sultra berdasarkan perhitungan tekhnis Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dinilai sangat merugikan masyarakat setempat.

Tidak sedikit pemilik lahan yang merasa diperlakukan tidak adil, karena terjadi perbedaan ganti rugi antara pemilik lahan di Kelurahan Kendari Caddi dan Kelurahan Kasilampe.

Nail Abu Baedah, salah seorang pemilik lahan di Kelurahan Kasilampe menuturkan, ganti rugi dari pemerintah yang hanya Rp 400 ribu/meter untuk tanah dan Rp 380 ribu/meter untuk bangunan, menurutnya tidak masuk akal.

“Disini yang sangat terlihat jelas, karena warga yang memiliki lahan di Kelurahan Kendari Caddi diberikan ganti rugi dengan harga yang sangat tinggi,” jelasnya.