Verifikasi Faktual Jalur Perseorangan Calon Bupati Muna Barat Melalui Sensus

Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 24 Juni 2024
0 dilihat
Verifikasi Faktual Jalur Perseorangan Calon Bupati Muna Barat Melalui Sensus
Verifikasi faktual pada jalur perseorangan calon bupati Muna Barat, KPU Muna Barat berikan bimtek bagi PPK dan PPS. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Lolos dalam verifikasi administrasi, bapaslon jalur perseorangan akan memasuki tahapan verifikasi faktual dengan metode sensus "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Lolos dalam verifikasi administrasi, bapaslon jalur perseorangan akan memasuki tahapan verifikasi faktual dengan metode sensus. Ini beberapa penekanan yang harus diperhatikan oleh PPK dan PPS.

Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan, bimbingan teknis yang dilakukan ke PPP dalam rangka tahapan verifikasi faktual bagi bapaslon jalur perseorangan, dilaksanakan mulai 21 Juni-4 Juli 2024.

"Yang melakukan verfak ialah PPS yang dibantu oleh PPK di wilayah masing-masing," ujarnya, Minggu (23/6/2024).

Untuk itu, ia berharap agar penyelenggara yang melakukan verfak yaitu dengan melakukan verfak berdasarkan alat kerja ataupun formulir yang sudah disiapkan dan disampaikan melalui KPU berbasis lembar kerja.

Kemudian, PPS dan PPK harus berkoordinasi dengan lembaga kemasyarakatan atau RT/RW di wilayah masing-masing, termasuk pengawas kelurahan dan desa (PKD) karena mengingat tahapan ini bertepatan dengan pencoklitan.

Baca Juga: Pasangan Balon Bupati Buton Ini Kembali Daftar Jalur Perseorangan ke KPU

Untuk diketahui, pasangan jalur perseorangan atau independen yaitu Rafis dan Saktryani Bani saat vermin perbaikan pertama memenuhi syarat dengan jumlah dukungan 6.108 yang tersebar di 11 kecamatan, sehingga saat verfak akan dilakukan dengan metode sensus yaitu penyelenggara memastikan masing-masing dari jumlah dukungan itu mulai dari alamat dan syarat dukungannya, serta pernyataan dukungannya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin mengatakan, pengawas panwascam bersama PKD akan melakukan pengawasan selama tahapan verfak yang dilakukan oleh PPK dan PPS.

Baca Juga: Ini Balon Bupati dan Wabup Muna Barat Jalur Perseorangan Daftar di KPU

Dalam pengawasan itu ada beberapa poin potensi temuan yang harus dicermati yaitu terkait dokumen dukungan jenis pekerjaan yang dilarang, dokumen pendukung sudah meninggal, pendukung pindah domisili, keterangan tidak sama dalam dokumen, dan petugas tidak cermat.

Untuk itu, ia berharap agar PPK dan PPS beserta PKD untuk selalu berkoordinasi dengan terus membangun komunikasi sehingga jika ditemukan kesalahan dapat diselesaikan dengan komunikasi.

"Sehingga Bawaslu memberikan pemahaman terkait strategi pengawasan sehingga PKD mampu melaksanakan pengawasan terhadap tugas PPS dalam rangka verifikasi calon perseorangan," pungkasnya. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga