Pasangan Balon Bupati Buton Ini Kembali Daftar Jalur Perseorangan ke KPU
Febriyani, telisik indonesia
Rabu, 22 Mei 2024
0 dilihat
Pasangan bakal calon Bupati Buton, Syaraswati Samiun - Rasyid Mangura kembali daftar jalur indenpen ke KPU. Foto: Ist.
" Bakal pasangan calon (Balon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Buton, Syaraswati Samiun - Rasyid Mangura telah memenuhi syarat Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang ditetapkan KPU pada Pilkada 2024 "
BUTON, TELISIK.ID — Bakal pasangan calon (Balon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Buton, Syaraswati Samiun - Rasyid Mangura telah memenuhi syarat Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang ditetapkan KPU pada Pilkada 2024.
Wakil Ketua PKN Kabupaten Buton, La Ode Ali mengatakan, Bapaslon Syaraswati Samiun - Rasyid Mangura telah memenuhi syarat dukungan pencalonan minimal 10 persen dukungan KTP dari jumlah DPT Pemilu terakhir berdasarkan Keputusan KPU.
"Alhamdulillah hari ini Bapaslon Syaraswati Samiun - Rasyid Mangura dinyatakan memenuhi syarat dukungan pencalonan sesuai yang tersubmit di Silon KPU Buton," katanya, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: Balon Bupati Muna AJB dan Ringa Jhon Dapat Surat Tugas dari Demokrat, Diberi Waktu Sebulan Cari Koalisi
Sebelumnya, lanjut La Ode Ali, Bapaslon SYARA telah memenuhi syarat dukungan fisik berdasarkan berita acara yang dikeluarkan KPU pada (13/5/2024) pukul 06.10 Wita.
Setelah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Buton pada 13 Mei 2024 lalu, maka Bapaslon SYARA diberikan waktu 3x24 jam sejak dikeluarkan berita acara untuk melakukan perbaikan-perbaikan dokumen dan kembali diapload ke Silon KPU.
"Jadi setelah dokumen dinyatakan lengkap dan diterima, KPU memberikan waktu 3x24 jam sejak berita acara diterbitkan tanggal 13 Mei 2024 pukul 06.10 Wita untuk melakukan perbaikan dan diapload kembali di Silon KPU," ujarnya.
Namun, sebelum sampai pada waktu yang ditentukan pada 16 Mei 2024 pukul 06.10 Wita, Silon KPU sudah terkunci pada 15 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, sehingga syarat dukungan tidak selesai diapload secara keseluruhan di Silon KPU.
"Jadi seharunya waktu mengapload itu sampai pukul 06.10 Wita, namun pada 15 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, Silon KPU sudah terkunci sehingga kami dirugikan waktu selama 6 jam 10 menit, akhirnya kami tidak bisa mengapload secara keseluruhan syarat dukungan pencalonan," jelasnya.
Pihak KPU Buton juga tidak bisa berbuat apa-apa karena Silon merupakan kewenangan dari KPU Pusat.
Atas dasar itu, tambah La Ode Ali, pihaknya mengajukan aduan dan permohonan pembukaan akses Silon ke Bawaslu Kabupaten Buton. Bapaslon SYARA sebagai pemohon dan KPU Buton sebagai termohon.
Baca Juga: Menelusuri Rekam Jejak hingga Visi Misi Balon Bupati Buton Selatan La Ode Budi Utama
"Dan pada Rabu (22/5/2024) kemarin setelah dilakukan musyawarah sengketa pemilihan di Bawaslu, permohonan kami dikabulkan yaitu diberikan waktu 6 jam 10 menit untuk kembali mengapload di Silon KPU. Dan alhamdulillah setelah akses Silon kembali dibuka pada pukul 09.00 Wita hari ini, keseluruhan syarat dukungan pencalonan berhasil kami apload di Silon KPU," ungkapnya.
Ia pun memberikan apresiasi kepada pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Buton yang telah bekerja secara profesional berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Saya mewakili Syaraswati Samiun dan Rasyid Mangura serta seluruh tim pemenangan SYARA, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Buton yang telah bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (C)
Penulis: Febriyani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS