Viral: Camat di Muna Diduga Ancam BPD Terkait PSU Pilkades

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Senin, 26 Desember 2022
0 dilihat
Viral: Camat di Muna Diduga Ancam BPD Terkait PSU Pilkades
Beredar video yang memperlihatkan camat Batalaiworu, Kabupaten Muna, diduga mengancam BPD terkait PSU pilkades. Foto: Ist.

" Dalam video viral berdurasi 1 menit 41 detik itu dia mengatakan, PSU tidak ada larangan meski tidak diatur dalam UU "

KENDARI, TELISIK.ID - Camat Batalaiworu, Kabupaten Muna, diduga mengancam Badan Permusyawaratan Desa (BPD), gara-gara pengumutan suara ulang (PSU) pilkades di Desa Wawesa.

Hal itu terungkap dalam video yang beredar di media sosial (medsos), sejak Minggu (25/12/2022). Dimana diduga Camat Batalaiworu, Ir. La Ode Ahmadi, menyebut PSU bukan suatu pelanggaran.

Dalam video viral berdurasi 1 menit 41 detik itu dia mengatakan, PSU tidak ada larangan meski tidak diatur dalam peraturan pemerintah.

"Saya ke Wawesa untuk membicarakan kepada ketua BPD dan anggotanya agar membentuk panitia pemilihan Kepala Desa Wawesa, karena adanya PSU. Saya juga sampaikan tadi PSU itu bukan suatu pelanggaran karena tidak ada larangan walaupun tidak diatur dalam permen. Oleh karena itu saya ingatkan ke panitia jangan sampai Anda menghalangi PSU," ujarnya dalam video.

Tak hanya itu, dalam video yang diterima Telisik.id, Camat Batalaiworu La Ode Ahmadi diduga menggancam BPD dengan mengatakan, jika tidak membentuk panitia pemilihan PSU di Desa Wawesa, BPD akan menerima risiko.

"Yang kedua, PSU harus dilaksanakan. Kalau sampai BPD tidak membentuk PSU, atau membentuk panitia persiapan pemilihan kepala desa, mungkin saja ada risiko yang harus dia terima," ucapnya.

Baca Juga: Angin Kencang Tumbangkan Tiang Listrik di Konawe Selatan

La Ode Ahmadi saat dikonfirmasi Telisik.id melalui telepon seluler membantah melakukan pengancaman terhadap BPD.

"Saya sampaikan sebagai teman, itu hanya simpulkan bahas itu. Halus saya sampaikan sebenarnya, tidak ada ancaman. Saya cuman mengingatkan tidak mungkin juga ada seperti itu, itu hanya bahasa yang begitu panjang," ucap Ahmadi kepada Telisik.id, Senin (26/12/2022).

Saat ditanya terkait risiko yang diterima BPD, seperti yang disampaikannya dalam video viral itu, menurutnya kata-kata itu bukan bentuk pengancaman, karena dirinya bukan pemberi sanksi.

"Kalau dia tidak ikut, jangan sampai, kan ada kata jangan sampai, karena ada risiko, saya tidak tau risiko apa, karena saya bukan pemberi sanksi. Saya dengan BPD tidak ada urusan atasan bawahan, sehingga tidak ada ancaman disitu, hanya mengingatkan," jelasnya.

Diketahui, video viral tersebut juga beredar di grup Facebook bernama Wuna Forum. Terlihat akun-akun yang berada dalam grup turut memberikan komentar. Salah satunya akun Facebook bernama Saba Rudin.

"Cerdasnya luar biasa ini pak camat, harus dinaikkan lagi jabatannya ini orang kasihan supaya cerdas lagi," tulis akun Saba Rudin dalam komentarnya.

Di tempat berbeda, seorang advokat di Sulawesi Tenggara, Hidayatullah menjelaskan, putusan gugatan dibacakan oleh majelis penyelesaian sengketa pilkades dalam memutuskan 4 desa di Kabupaten Muna melakukan PSU, tidak memiliki landasan hukum.

Baca Juga: Menkominfo Natal di Kampung Halaman Reok Nusa Tenggara Timur, Umat Sampaikan Harapan

"Mana ada di UU Desa termasuk Perbub Muna 48/2022 yang mengatur PSU dalam pilkades. Pilkades bukan seperti pemilu dan pilkada yang UU dan PKPU mengatur jelas ketentuan PSU," ujar Hidayatulah belum lama ini.

Hidayatullah menilai Desk Pilkades Kabupaten Muna yang memutuskan hasil sengketa dengan PSU, tidak sesuai dengan mekanisme hukum.

"Dasar hukum apa yang dipakai Desk Pilkades Muna memutuskan hasil sengketa dengan menggelar PSU? Pasal mana yang mengatur PSU? Bagaimana mekanisme dan prosedur PSU? Siapa pelaksana PSU dan siapa yang mengatur PSU Pilkades," tutupnya. (A)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga