Viral di Wakatobi, PT WDR Larang WNA dan Warga Lokal Menyelam di Area Resort
Zulkifli Herman Tumangka, telisik indonesia
Senin, 08 Juni 2026
0 dilihat
Viral sebuah unggahan video WNA dan operator selam lokal Wakatobi mendapat larangan dari pihak PT WDR saat hendak menyelam di sekitar lokasi resort. Foto: Screenshot video
" Pelarangan aktivitas penyelaman di salah satu spot diving di perairan Pulau Tomia, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Video yang diunggah oleh seorang warga negara asing (WNA) dengan nama pengguna @the_siam_odyssey di TikTok viral di media sosial setelah memperlihatkan dugaan pelarangan aktivitas penyelaman di salah satu spot diving di perairan Pulau Tomia, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Dalam video yang diunggah pada Sabtu (6/6/2026) itu, terlihat seorang operator selam lokal terlibat adu mulut dengan pihak yang diduga merupakan perwakilan Wakatobi Dive Resort (WDR). Pengunggah video menyebut dirinya hendak melakukan penyelaman dengan dipandu operator lokal, namun mendapat larangan dari pihak perusahaan saat berada di lokasi penyelaman tersebut.
WNA yang mengunggah video itu turut menyampaikan kritik terhadap tindakan yang menurutnya membatasi akses masyarakat lokal terhadap wilayah laut.
"Guys, ada resort mewah bernama Wakatobi Dive Resort yang datang membuat keributan di spot diving dan melarang warga lokal pergi menyelam. Serius deh, saya tidak paham. Mereka semena-mena terhadap warga lokal," ujarnya dalam video tersebut.
Dalam pernyataannya, WNA itu juga secara khusus menyinggung Pemerintah Kabupaten Wakatobi agar segera mengambil sikap atas persoalan yang terjadi. Menurutnya, pemerintah daerah perlu hadir untuk memastikan hak masyarakat lokal dalam mengakses ruang laut tetap terlindungi dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
"Pemerintah Wakatobi ayo bergerak," kata WNA tersebut.
Video itu kemudian memicu beragam tanggapan dari warganet. Sebagian besar komentar mempertanyakan kewenangan pihak swasta dalam membatasi aktivitas masyarakat di wilayah perairan yang selama ini dikenal sebagai ruang publik.
Salah satu akun TikTok bernama @ARCH | IYT menilai, pemerintah perlu turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
"Pemerintah harusnya hadir seperti kasus ini, bahwa laut tidak bisa diprivatisasi," tulisnya dalam kolom komentar.
Baca Juga: Waspada, Marak Pencurian Meteran Air di Muna
Komentar serupa disampaikan akun @ancelo journey yang berpendapat bahwa pembatasan mungkin dapat diterapkan pada area resort di daratan, namun tidak terhadap wilayah laut yang merupakan ruang publik.
"Kalau area resort kita masuk sih wajar mereka larang. Tapi soal laut semua bisa akses, laut tidak bisa diprivatisasi. Bali pun sama kok, area resort sebatas daratan dan lain-lain. Kalau sudah berurusan dengan laut dan bibir pantai terbuka untuk umum," tulisnya.
Polemik yang kembali mencuat melalui video viral tersebut mengingatkan pada konflik serupa yang terjadi pada 2025 lalu. Saat itu, ratusan nelayan Pulau Tomia menggelar aksi demonstrasi di PT Wakatobi Dive Resort untuk memprotes sejumlah persoalan yang mereka anggap merugikan masyarakat pesisir.
Salah satu tuntutan utama nelayan dalam aksi tersebut adalah penghentian pelarangan aktivitas masyarakat di wilayah perairan sekitar kawasan WDR. Para nelayan menilai aktivitas penangkapan ikan tradisional yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat kerap mendapat pembatasan sehingga memicu ketegangan antara warga dan pihak perusahaan.
Persoalan tersebut akhirnya dimediasi oleh pemerintah bersama pihak-pihak terkait hingga tercapai kesepakatan antara perwakilan nelayan dan pihak perusahaan.
Namun, munculnya video terbaru mengenai dugaan pelarangan aktivitas menyelam terhadap warga lokal kembali memunculkan pertanyaan mengenai akses masyarakat terhadap wilayah perairan di sekitar kawasan wisata tersebut.
Baca Juga: Seorang Wanita Diduga Curi Beras di Kios KM 1 Baubau, Aksinya Terekam CCTV
Secara hukum, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemanfaatan ruang laut dapat diberikan melalui izin tertentu, namun tidak menghilangkan hak akses publik yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, Telisik.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Wakatobi Dive Resort dan Balai Taman Nasional Wakatobi guna mendapatkan penjelasan terkait kronologi kejadian, status kawasan yang dipersoalkan, serta dugaan pelarangan aktivitas penyelaman sebagaimana terekam dalam video yang viral di media sosial. (B)
Penulis: Zulkifli Herman Tumangka
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS