Pemulihan Lingkungan Imbas Lumpur Tambang Butuh Waktu 20 Tahun

Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 16 Februari 2023
0 dilihat
Pemulihan Lingkungan Imbas Lumpur Tambang Butuh Waktu 20 Tahun
Kondisi perkebunan kakao milik salah seorang warga di Desa Mosiku yang terdampak luberan lumpur diduga akibat aktivitas pertambangan. Foto: DLH Kolaka Utara

" Kerusakan lingkungan pertanian/perkebunan akibat aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan PT Kasmar Tiar Raya (KTR) dan Tambang Mineral Maju (TMM) di sekitar wilayah Desa Lelewawo dan Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara sulit untuk dipulihkan "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kerusakan lingkungan pertanian/perkebunan akibat aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan PT Kasmar Tiar Raya (KTR) dan Tambang Mineral Maju (TMM) di sekitar wilayah Desa Lelewawo dan Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara sulit untuk dipulihkan.

Menurut, Kepala Bidan Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ukkas, pemulihan kawasan pertanian dan perkebunan yang terdampak luberan lumpur tambang memerlukan waktu cukup lama.

"Kondisi sawah dan perkebunan yang sudah tertimbun lumpur masa pemulihannya itu sulit. 10 sampai 20 tahun belum tentu kembali seperti semula," terangnya, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: SPBU di Muna Tegaskan Tak Ada Lagi Antrean Panjang dan Stok BBM Aman

Ukkas mengatakan, besarnya dampak kerusakan lingkungan yang timbul akibat aktivitas pertambangan membuat Pemerintah Pusat menerbitkan aturan ketat agar perusahaan pertambangan mengikuti aturan tersebut.

"Lingkungan yang rusak pemulihannya butuh kompensasi besar dan memerlukan waktu yang cukup panjang. Makanya, pihak perusahaan harus melakukan pencegahan sedini mungkin," jelasnya.

Tidak hanya itu, kerusakan area persawahan (pertanian), perkebunan, dan kolam ikan (tambak) dapat memicu hilangnya lapangan pekerjaan.

"Benar, tambang mampu mempekerjakan, tapi kalau tambang berhenti sementara area pertanian, perkebunan, dan kolam ikan rusak pasti lapangan pekerjaan hilang," jelasnya.

Kata dia, tanah laterik (tanah merah) memiliki unsur hara yang sangat kecil. Kalau meluber kearea pertanian/perkebunan dapat membuat tanaman kerdil atau mati bahkan tanaman sulit tumbuh.

"Sebenarnya media tumbuh tanaman yang terdapat di area tambang hanya di tanah pucuknya hasil pelapukan tanaman. Tanah pucuk kedalamnya paling satu meter dari permukaan tanah, sementara lateriknya tidak cocok untuk pertanian dan perkebunan," ujarnya.

Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari juga membenarkan jika area persawahan milik warga sulit untuk dipulihkan. Olehnya itu, ia menyarankan agar perusahaan baiknya membebaskan lahan persawahan yang terdampak.

"Sawah yang terdampak lumpurnya mencapai satu meter," bebernya.

Kata dia, luberan lumpur yang merusak area pertanian dan perkebunan warga tidak hanya dari kawasan pertambangan PT KTR namun juga PT TMM. Hanya saja kata dia, kerusakan terparah dan terluas berada di kawasan pertambangan milik PT KTR.

"Kalau PT TMM dampaknya hanya sekitar 3 hektaran saja," tukasnya.

Diketahui, kedua perusahaan dinyatakan bersalah karena menambang tidak sesuai kaidah pertambangan yang baik. Sediment pond PT KTR dipandang tidak memadai sehingga tidak mampu membendung luberan lumpur saat hujan deras.

Pihak perusahaan sendiri mengaku siap menanggung kerusakan yang timbul akibat aktivitas pertambangan yang mereka lakukan sejak izin operasional mereka mulai berlaku pada Oktober 2022 untuk KTR dan TMM berlaku November 2022. Sementara, kerusakan yang timbul sebelumnya kata mereka adalah tanggung jawab para penambang koridor.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Abu Muslim kedua perusahaan siap duduk bersama membahas dampak kerusakan yang ditimbulkan. Hanya saja, pihak PT KTR meminta terlebih dulu pihaknya melakukan normalisasi sungai yang sudah tertutup lumpur.

"Jika hal itu sudah dilakukan, baru kedua perusahaan membahas terkait ganti rugi dampak antara PT KTR, PT TMM dan masyarakat," imbuhnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi pasti terkait upaya penyelesaian antara pihak perusahaan dan masyarakat yang lahannya terdampak.

Baca Juga: Harga Beras di Bombana Naik, Kadis Pertanian: Pasar Harus Disidak

Sementara itu, pantauan DLH di Dusun IV Desa Lelewawo sebuah empang milik warga telah tertimbun lumpur. Sungai yang melintasi area perkebunan awalnya sedalam satu meter alami pendangkalan bahkan nyaris rata akibat luapan lumpur.

Area perkebunan kakao, pohon-pohon sagu, dan lada juga terdampak luberan lumpur membuat tanaman tidak bisa diolah lagi.

Sementara di Desa Mosiku, kondisinya cukup memprihatinkan karena belasan hektar sawah milik warga setempat jadi lahan mati yang hanya ditumbuhi semak belukar.

Petakan-petakannya sudah tidak kelihatan rata tertutup lumpur, akibatnya dua tahun terakhir warga tidak lagi produksi padi. (A)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin 

 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga