Viral, Mahasiswa Sebar dan Pasang Story WhatsApp Video Syur Mantan Pacar Gegara Sakit Hati Tak Diberi Rp 400 Ribu

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 22 Juni 2025
0 dilihat
Viral, Mahasiswa Sebar dan Pasang Story WhatsApp Video Syur Mantan Pacar Gegara Sakit Hati Tak Diberi Rp 400 Ribu
Mahasiswa sebar video syur mantan pacar karena sakit hati uang. Foto: Repro OkezoNews/Liputan6.

" Seorang mahasiswa di Makassar menyebarkan video syur mantan pacarnya karena sakit hati tak diberi uang Rp 400 ribu "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Seorang mahasiswa di Makassar menyebarkan video syur mantan pacarnya karena sakit hati tak diberi uang Rp 400 ribu.

Tindakan tak bermoral dilakukan oleh HA (25), seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia ditangkap polisi setelah menyebarkan video syur mantan kekasihnya, MA (26), melalui media sosial.

Aksi itu menjadi viral dan mengundang perhatian publik karena motifnya dilatarbelakangi sakit hati akibat tidak diberi uang oleh korban.

Peristiwa ini diungkap oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban. Pelaku kemudian dibekuk di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Setelah ditangkap, ia langsung digelandang ke Mapolres Gowa untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik.

Baca Juga: Viral, Link Video Dewa Nayya dan Andra ST Durasi 10 Menit Diburu Netizen

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, IPDA Muhammad Alfian, mengungkapkan bahwa HA dan korban sebelumnya menjalin hubungan asmara. Selama masa pacaran, keduanya sering berkomunikasi melalui video call yang mengandung unsur seksual.

Tanpa sepengetahuan korban, HA merekam aktivitas tersebut menggunakan aplikasi perekam layar.

“Video tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk mengancam dan memeras korban,” kata IPDA Muhammad Alfian, seperti dikutip dari NewsOkezone, Minggu (22/6/2025).

Pelaku meminta uang sebesar Rp 400 ribu dan mengancam akan menyebarkan video jika permintaan itu tidak dipenuhi.

Korban yang tidak memenuhi permintaan pelaku, akhirnya benar-benar menjadi korban penyebaran video syur tersebut di media sosial.

Baca Juga: Viral, Link Video Syur Cikgu Fadhilah dengan Suami Orang Abang Wiring jadi Buruan Warganet

Akibat ulah pelaku, rekaman pribadi korban tersebar dan menjadi konsumsi publik tanpa seizin pemiliknya. Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan privasi serta tindak pemerasan yang serius.

Saat ini, pelaku HA telah ditahan di Rutan Polres Gowa. Ia dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan.

“Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada pelaku adalah empat tahun penjara,” lanjut IPDA Alfian dalam keterangannya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga