Dewan Kendari Segera ke Kementerian ATR, Selesaikan Polemik Tata Ruang
Musdar, telisik indonesia
Selasa, 11 Januari 2022
0 dilihat
Gedung kementerian ATR. Foto: Setiapgedung.web.id
" Penetapan 1 tersangka terhadap pelanggar tata ruang di wilayah hutan mangrove Kota Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID - DPRD bersama Dinas PUPR dan Bappeda Kota Kendari akan mengunjungi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia, Kamis (13/1/2022) mendatang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan, kunjungan ke Kementerian ATR merupakan tindak lanjut dari kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas pelanggaran tata ruang di kawasan hutan mangrove, Rabu 5 Januari 2022.
Rajab menerangkan, kunjungan tersebut untuk meminta dan mendengarkan langsung fatwa Kementerian ATR terkait penetapan 1 tersangka terhadap pelanggar tata ruang di wilayah hutan mangrove Kota Kendari.
Selain itu, akan mendengarkan langsung mengapa 17 pelaku usaha yang juga melanggar tata ruang di wilayah hutan mangrove tidak dijadikan tersangka.
Tak hanya itu, DPRD bersama Pemkot juga ingin mengkonsultasikan tentang persoalan pembaruan Perda Rencana Tata Euang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.
Baca Juga: Rapid Tes Antigen di Bandara Haluoleo hanya Rp 35.000, Khusus Maskapai Ini
"Karena kita tidak bisa tutup mata bahwa Kota Kendari merupakan kota jasa dan perdagangan yang sember PAD-nya dari itu," kata Rajab.
Diketahui kunjungan tersebut merupakan langkah DPRD untuk menyelesaikan polemik tata ruang pasca penetapan tersangka oleh PPNS Kementerian ATR.
Sebelumnya, tersangka pelanggaran tata ruang Sitti Hasnah melalui kuasa hukumnya Supriadi, meminta Dinas PUPR Kota Kendari bersikap adil dalam menegakkan hukum tata ruang. Sebab berdasarkan rekomendasi Kementerian ATR, masih ada 17 pelaku usaha di Kota Kendari yang melanggar, namun tidak ditindaki.
Baca Juga: Polrestabes Medan Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika
Oleh karena saat RDP bersama DPRD dan Dinas PUPR, kuasa hukum tersangka menuntut keadilan dari Dinas PUPR yakni mencabut laporannya di Kementerian ATR atau jika tidak Dinas PUPR harus mentersangkakan 17 pelaku usaha lainnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana menuturkan Dinas PUPR tidak memiliki kewenangan untuk mencabut laporan tersebut.
"Pencabutan itu wewenangnya Kementrian ATR, kita tidak punya wewenang," kata Erlis beberapa waktu lalu. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Kardin