Viral Polisi Tersangkakan Pria Penyandang Disabilitas Perkosa Mahasiswi
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 30 November 2024
0 dilihat
Pria penyandang disabilitas dituduh perkosa mahasiswi di Mataram. Foto: Repro Inews
" Seorang pria penyandang disabilitas yang tak memiliki tangan, Agus alias IWAS (21), menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat "
MATARAM, TELISIK.ID - Seorang pria penyandang disabilitas yang tak memiliki tangan, Agus alias IWAS (21), menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat, terutama setelah video wawancara Agus viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @lagi.viral, Agus mempertanyakan logika yang digunakan untuk menetapkannya sebagai tersangka, mengingat kondisinya yang sulit melakukan tindakan seperti pemerkosaan.
Baca Juga: Viral VCS Oknum Anggota DPRD dengan Gadis Muda
Agus mengaku tidak bisa beraktivitas normal akibat tuduhan ini. Dia merasa hidupnya hancur karena menjadi tersangka kasus yang menurutnya tidak masuk akal. Dalam video tersebut Agus menyatakan kesedihannya,
“Sedih banget kayak mati semua-muanya, jadi tersangka, enggak bisa ke mana-mana,” kata Agus, seperti dikutip dari tribunnews.com, Sabtu (30/11/2024).
Selain itu, Agus menjelaskan bahwa sehari-hari ia masih dibantu oleh orang tuanya untuk berbagai kegiatan, termasuk mandi, makan, bahkan buang air besar dan kecil. Dia mempertanyakan bagaimana mungkin dia bisa melakukan tindakan pemerkosaan dalam kondisi seperti itu.
“Sebagaimana Bapak lihat, saya masih dimandikan dan dirawat oleh orang tua saya,” jelas Agus.
Kasus ini bermula pada awal Oktober 2024 ketika Agus bertemu dengan korban, seorang mahasiswi di sebuah kampus negeri di Mataram.
Saat itu, Agus meminta bantuan korban untuk mengantarkannya ke kampus setelah makan siang. Namun, pertemuan tersebut berujung pada tuduhan pemerkosaan yang diajukan oleh korban.
Mengutip Antara, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam pasal tersebut, tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan hubungan seksual dapat menjadi dasar hukum meskipun tanpa unsur paksaan atau kekerasan fisik.
Pujawati menjelaskan, bukti-bukti yang diperoleh termasuk keterangan saksi dan analisis psikologi dari HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) menjadi dasar kuat untuk menaikkan status Agus dari saksi menjadi tersangka.
Dugaan pelecehan seksual oleh Agus, kata Pujawati, dilakukan dengan modus komunikasi verbal yang memengaruhi psikologi korban.
Kasus ini mendapatkan perhatian luas, termasuk dari Anggota DPR RI Ahmad Sahroni. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap proses hukum yang melibatkan penyandang disabilitas seperti Agus.
Baca Juga: Viral Rekaman Suara Jokowi Perintahkan Ahmad Luthfi Diganti Kaesang Setelah Pilkada 2024
Warganet juga ramai membahas kasus ini, terutama mempertanyakan bagaimana seseorang dengan keterbatasan fisik seperti Agus dapat melakukan tindakan tersebut.
Pujawati juga mengkonfirmasi bahwa kasus ini sempat viral di media sosial sebelum proses hukum dimulai. Lokasi kejadian awal disebutkan di salah satu taman kota di Mataram, namun aksi dugaan pelecehan seksual berlangsung di lokasi lain.
“Eksekusinya bukan di sana (taman kota), itu rangkaiannya,” ujar Pujawati. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS