Vonis Terdakwa Pembunuhan Ringan, Jamwas dan Komisi Yudisial Diminta Investigasi Oknum Jaksa dan JPU

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 29 September 2023
0 dilihat
Vonis Terdakwa Pembunuhan Ringan, Jamwas dan Komisi Yudisial Diminta Investigasi Oknum Jaksa dan JPU
Terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Medan. Foto: Ist.

" Kuasa hukum korban bertekad melaporkan dua JPU dan majelis hakim PN Medan, karena menjatuhkan tuntutan dan vonis yang terlalu ringan kepada terdakwa kasus pembunuhan "

MEDAN, TELISIK.ID - Kuasa hukum korban pembunuhan dan pemerkosaan, Fitri, bertekad melaporkan dua jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Adapun jaksa yang dilaporkan adalah Rizqi Darmawan dan Septian Napitupulu. Sedangkan majelis hakimnya adalah Amizaro Waruwu.

Itu dilakukan tim kuasa hukum dikarenakan tuntutan dan vonis pelaku pembunuh Fitri bernama Risman Harahap, sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan.

"Jadi awalnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun dan akhirnya majelis hakim memvonis 13 tahun. Vonis itu tidak mencerminkan keadilan dan kami kecewa, sehingga kami akan melaporkan jaksa dan majelis hakim yang menangani perkara ini," ungkap Pengacara korban, Paul JJ Tambunan, Jumat (29/9/2023) siang.

Menurutnya, tuntutan dan vonis itu tidak bisa menjadi representasi dari masyarakat dan mengecewakan. Selaku penasehat hukum, dia mempertanyakan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang hanya menambah 3 tahun dari tuntutan jaksa.

Dia mengatakan, hukuman terhadap tindakan pembunuhan bahkan pemerkosaan, seharusnya bisa lebih dari itu. Sejak awal bergulirnya kasus ini, penegak hukum dari awal menangani terkesan menutup-nutupi informasi kepada keluarga korban dan tim pengacara.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Dituntut Jaksa 10 Tahun, Pengacara: Di Mana Keadilan

"Tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan dan putusan hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara pidana Nomor: 834/Pid.B/2023/PN Mdn tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat," tuturnya kecewa.

Atas tuntutan dan vonis rendah itu, pengacara akan melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial. Sedangkan JPU akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Jamwas serta Komisi Kejaksaan.

"Kami meminta komisi atau lembaganya yang mengawasi kejaksaan dan hakim agar mengaudit dan menginvestigasi kenapa JPU menuntut serendah itu dan majelis hakim memvonis ringan dalam kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan itu," terangnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Medan Soniady Drajat Sadarisman ketika dikonfirmasi mengenai putusan majelis hakim mengaku bahwa itu merupakan keputusan dari majelis dan tidak bisa diintervensi.

"Jadi, untuk vonis itu merupakan keputusan dari majelis. Akan tetapi, jika para pihak ada yang merasa keberatan atau tidak puas dengan vonis itu, ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh para pihak itu," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memvonis seorang kakek berusia 72 tahun bernama Risman Harahap, yang membunuh wanita keterbelakangan mental bernama Fitri (32), dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara. Risman dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Itu diungkap oleh ketua majelis bernama Amizaro Waruwu.

"Saudara Risman Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," kata Amizaro Waruwu dalam persidangan.

Baca Juga: Sidang Otak Pelaku Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Dipercepat, Kuasa Hukum Kecewa

Selain itu, ketua majelis juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dibebankan untuk membayar biaya restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 253 juta. Adapun biaya restitusi tersebut diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Menghukum kepada terdakwa juga untuk membayar uang restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 253 juta berdasarkan surat LPSK," terangnya.

Sebagaimana diketahui, mayat Fitri ditemukan tanpa busana dan terbungkus karung putih di pinggiran Sungai Amplas, Kota Medan, Selasa (22/11/2022). Penemuan mayat itu membuat heboh warga sekitar.

Saat ditemukan, kondisi tubuh Fitri dalam posisi telungkup di sela batang bambu. Secara kasat mata, di tubuh Fitri saat itu tidak ditemukan luka baru, selain bekas luka bakar di bagian dadanya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga