MEDAN, TELISIK.ID - Kuasa hukum korban pembunuhan dan pemerkosaan, Fitri, bertekad melaporkan dua jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Adapun jaksa yang dilaporkan adalah Rizqi Darmawan dan Septian Napitupulu. Sedangkan majelis hakimnya adalah Amizaro Waruwu.
Itu dilakukan tim kuasa hukum dikarenakan tuntutan dan vonis pelaku pembunuh Fitri bernama Risman Harahap, sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan.
"Jadi awalnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun dan akhirnya majelis hakim memvonis 13 tahun. Vonis itu tidak mencerminkan keadilan dan kami kecewa, sehingga kami akan melaporkan jaksa dan majelis hakim yang menangani perkara ini," ungkap Pengacara korban, Paul JJ Tambunan, Jumat (29/9/2023) siang.
Menurutnya, tuntutan dan vonis itu tidak bisa menjadi representasi dari masyarakat dan mengecewakan. Selaku penasehat hukum, dia mempertanyakan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang hanya menambah 3 tahun dari tuntutan jaksa.
Dia mengatakan, hukuman terhadap tindakan pembunuhan bahkan pemerkosaan, seharusnya bisa lebih dari itu. Sejak awal bergulirnya kasus ini, penegak hukum dari awal menangani terkesan menutup-nutupi informasi kepada keluarga korban dan tim pengacara.
