Wabup Kolaka Utara Minta Pj Sekda Letakkan Jabatan Rektor UMKOTA
Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 08 Agustus 2025
0 dilihat
Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumardin saat diwawancarai awak media di rumah jabatan, Jumat (8/8/2025). Foto: Muh. Risal H/Telisik
" Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara, Muhammad Idrus, diminta meletakkan jabatannya sebagai Rektor di Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara (UMKOTA) usai dirinya dilantik pekan lalu "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara, Muhammad Idrus, diminta meletakkan jabatannya sebagai Rektor di Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara (UMKOTA) usai dirinya dilantik pekan lalu.
Permintaan kepada Idrus ini datang dari Wakil Bupati (Wabup) Kolaka Utara, Jumardin, yang dimaksudkan demi menjaga profesionalisme kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), netralitas pemerintahan, juga menjaga kepercayaan publik.
"Saya meminta Pejabat Sekda ASN yang merangkap sebagai Rektor di perguruan tinggi swasta mengundurkan diri demi menjaga profesionalisme dan netralitas pemerintahan, serta kepercayaan masyarakat Kolaka Utara," pinta Jumardin, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, praktik rangkap jabatan oleh ASN dapat menimbulkan masalah dari aspek etik maupun hukum.
Baca Juga: Warga Binaan Rutan Kelas IIB Raha Bangun dan Kembangkan Wisata Mangrove, Bupati Muna Jadikan Laboratorium Alam
Tak hanya menyangkut aturan administratif, namun risiko yang mengintai jauh lebih serius berupa konflik kepentingan, pelanggaran netralitas ASN, hingga penyalahgunaan wewenang.
Situasi ini, kata Jumardin, kian rawan jika posisi strategis seperti Sekda berpotensi dimanfaatkan untuk memberi keuntungan bagi institusi yang dipimpinnya di luar pemerintahan.
"Saya mendukung beliau (Muhammad Idrus) sebagai Pejabat Sekda karena sangat berpotensi terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Kolaka Utara ini merujuk pada sejumlah regulasi terkait larangan rangkap jabatan bagi ASN, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pada Pasal 9 ayat (2) UU 20/2023 menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
"Meskipun norma hukum ini tidak menyebut secara eksplisit, namun dalam batas penalaran yang wajar norma hukum ini dimaknai sebagai norma larangan rangkap jabatan," terang Jumardin.
Norma hukum ini menuntut ASN atau PNS bekerja secara profesional, berkualitas dan menjaga netralitas. Mereka dituntut untuk fokus pada pelayanan publik dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan di sektor swasta maupun politik.
"Hal ini berkaitan erat dengan asas manajemen ASN yakni asas profesionalitas, proporsionalitas, dan netralitas," urai Jumardin.
Aturan lain adalah PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, Pasal 53 dan 98 yang menekankan pejabat administrasi untuk tidak rangkap jabatan dengan jabatan fungsional, kecuali bila bidangnya sama dan tidak dapat dipisahkan.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS Pasal 5 huruf c, d, e juga melarang bekerja pada instansi luar tanpa izin.
Baca Juga: Produksi di Sulawesi Tenggara Anjlok 34 Persen, Buton Canangkan Program Desa Satu Hektar Jagung
Demikian juga pada Pasal 24 ayat (1) huruf d UU ASN mewajibkan ASN menjaga netralitas, salah satunya dengan melarang rangkap jabatan.
Larangan ini bertujuan menghindari konflik kepentingan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 14 dan Pasal 43 UU Administrasi Pemerintahan.
Senada dengan beleid tersebut, putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 dan No. 21/PUU-XXIII/2025 juga menegaskan larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara, baik di BUMN, BUMD, swasta, maupun organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
"Karena itu, pejabat pimpinan tinggi di daerah, kepala dinas dan termasuk sekretaris daerah, dilarang rangkap jabatan di luar struktur pemerintahan tanpa izin pejabat yang berwenang. Praktik rangkap sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar prinsip netralitas ASN, dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang," papar Jumardin. (C-info)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS