Dampak COVID-19, 1060 Karyawan di Sultra Kehilangan Pekerjaan

Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 15 April 2020
0 dilihat
Dampak COVID-19, 1060 Karyawan di Sultra Kehilangan Pekerjaan
Kabid PHI dan Jamsostek Sultra Muh. Amir Taslim. Foto: Dul/ Telisik

" Data yang ada sekarang perhari ini, 14 April 2020 adalah, 1018 karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja dan 42 yang di PHK, totalnya 1060 orang. "

KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 1060 tenaga kerja dari 35 perusahaan di Sulawesi Tenggara terpaksa harus kehilangan pekerjaannya.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industri (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Disnaktertrans Sultra, Muhammad Amir Taslim mengatakan, sebanyak 1060 tenaga kerja swasta terpaksa harus kehilangan mata pencahariannya, lantaran perusahaan tempat mereka bekerja mengurangi jumlah karyawannya agar bisa mengurangi beban perusahaannya.

"Data yang ada sekarang perhari ini, 14 April 2020 adalah, 1018 karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja dan 42 yang di PHK, totalnya 1060 orang," terang Kabid PHI dan Jamsostek Muh. Amir Taslim kepada telisik.id, Rabu (14/4/2020).

Baca juga: Tak Ada Pekerjaan, Penghuni Kos-kosan Milih Mudik

Rata-rata yang terkena dampak COVID-19 ini, merupakan pekerja di bidang industri perhotelan dan rumah makan. Terbanyak itu dari Kendari, ada 24 perusahaan, 258 tenaga kerja, kemudian Kolaka satu perusahaan 61 tenaga kerja, Wakatobi 11 perusahaan, 28 tenaga kerja dan Konawe Utara satu perusahaan, 11 tenaga kerja.

"Rata-rata pekerja yang dirumahkan pekerja di bidang Industri dan perhotelan, bahkan ada beberapa perusahaan terpaksa harus mem PHK pekerjanya," ungkapnya.

Sampai saat ini, pihak Nakertrans terus memperbaharui data jumlah pekerja di Sultra yang dirumahkan akibat COVID-19. Sejauh ini, perusahaan yang telah melaporkan adanya pekerja yang di rumahnya baru 35 perusahaan. Tetapi pihaknya terus memantau kalau-kalau ada penambahan lagi.

Baca juga: Tiga Penumpang Eks KM Lambelu Asal Buteng Batuk-batuk

Meski begitu, ia berharap, para pekerja yang dirumahkan dapat kembali bekerja setelah pandemi COVID-19 berakhir. Mengingat, para pekerja ini hanya dirumahkan, dan bukan PHK.

“Jadi otomatis mereka dalam status masih pekerja. Cuma karena dampak COVID-19 ini mereka dirumahkan. Jadi mereka ini masih pekerja, tapi mekanisme dirumahkan ini yang harus diatur, oleh perusahaan dan pekerjanya,” harapnya.

Karena kalau PHK, bukan hanya berdampak pada pekerjanya. Tapi juga  terhadap keluarga pekerja.

“Karena itu, kita berharap jangan sampai ada PHK,” tutupnya.

 

Reporter: Dul

Editor: Sumarlin

Baca Juga