Waktu Kampanye Paslon Tak Dibatasi

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 02 Oktober 2020
0 dilihat
Waktu Kampanye Paslon Tak Dibatasi
Ketua KPU Muna, Kubais. Foto: Sunaryo/Telisik

" Bebas kampanye hingga 5 Desember, kecuali tanggal merah (maulid nabi) dan debat publik. "

MUNA, TELISIK.ID - Pelaksanaan kampanye Paslon bupati-wakil bupati tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Di mana, waktu kampanye tidak dibatasi.

Begitu juga dengan zonasinya. Paslon, bebas berkampanye di mana saja tanpa ada batasan waktu.

"Bebas kampanye hingga 5 Desember, kecuali tanggal merah (maulid nabi) dan debat publik," kata Ketua KPU Muna, Kubais, Jumat (2/10/2020).

Kubais mengaku, sebelumnya masih ada pengaturan zona kampanye. Namun, pasca keluarnya PKPU Nomor 11 Tahun 2020, maka semua Paslon dibolehkan berkampanye di mana dan kapan saja selama masa kampanye.

Baca juga: Asrin Gantikan Posisi Rasyid di DPRD Sultra Lewat PAW

Namun, sebelum melakukan kampanye, ada aturan main yang harus dipatuhi para Paslon. Adalah tim kampanye wajib mendaftarkan petugas kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU satu hari setelah penetapan Paslon sampai dengan paling lambat satu hari sebelum penyelenggaraan kampanye.

Kemudian, petugas kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian dengan tembusan disampaikan kepada KPU. Pemberitahuan yang dimaksud adalah, hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, jumlah peserta yang diundang, penanggung jawab dan tautan.

"Petugas kampanye pertemuan terbatas hanya dapat membawa atau menggunakan nomor urut dan foto Paslon, tanda gambar gabungan partai pengusung dan umbul-umbul Paslon," ungkapnya.

Terpenting, dalam setiap tahapan kampanye, Kubais menegaskan agar Paslon tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penularan wabah COVID-19. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga