Wali Kota Kendari Angkat Bicara Soal Pelanggaran RTRW dan Penetapan 1 Orang Tersangka

Musdar, telisik indonesia
Kamis, 13 Januari 2022
0 dilihat
Wali Kota Kendari Angkat Bicara Soal Pelanggaran RTRW dan Penetapan 1 Orang Tersangka
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Musdar/Telisik

" Wali kota mengingatkan pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran untuk secara sukarela melakukan langkah-langkah agar tidak terjerat hukum "

KENDARI, TELISIK.ID - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir angkat bicara terkait adanya sejumlah pelaku usaha di wilayah hutan mangrove yang terindikasi melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bahkan 1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS Kementerian ATR.

Sulkarnain mengatakan, pemerintah di dalam menindak pelanggar tata ruang hingga dijadikan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Namun lanjut Sulkarnain, pemerintah sudah melakukan sejumlah langkah-langkah, misalnya memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk membongkar sendiri bangunannya jika memang terbukti melakukan pelanggaran.

Sulkarnain menuturkan, sebelum ditetapkan tersangka, pemilik RM Kampung Mangrove Sitti Hasnah sudah dilayangkan surat untuk membongkar sendiri bangunannya.

Tetapi diketahui, Sitti Hasnah tidak bertindak kooperatif atau tidak melakukan pembongkaran seperti yang diminta.

Baca Juga: Pinjaman PEN Muna Rp 58 Miliar Mengendap di Kas Daerah

Politikus PKS ini juga mengingatkan kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran untuk secara sukarela melakukan langkah-langkah agar tidak terjerat hukum.

"Kalau sudah menyadari bahwa ada pelanggaran dan tahu bahwa aturannya harus diikuti, patuhi supaya tidak perlu ada konsekuensi hukum," kata Sulkarnain Kadir, Kamis (13/1/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Erlis Sadya Kencana menerangkan bahwa di dalam menindak pelanggar tata ruang, ada sikap pembinaan.

Baca Juga: Jabatan Ketua KONI Muna Berakhir, Penunjukan Karateker Tergantung Bupati

Makanya lanjut Erlis, sebelum pemilik RM Kampung Mangrove ditetapkan menjadi tersangka, Dinas PUPR bersama Kementerian ATR lebih dulu melakukan pembinaan.

Pembinaan yang dimaksudkan memberikan peringatan dan kesempatan Sitti Hasnah untuk membongkar sendiri bangunan berkonstruksi beton miliknya.

Namun karena yang bersangkutan tidak kooperatif bahkan kata Erlis police line yang dipasang Dinas PUPR dicabut, sehingga Kementerian ATR yang setiap saat memantau melakukan langkah-langkah hukum. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga