Pinjaman PEN Muna Rp 58 Miliar Mengendap di Kas Daerah

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 12 Januari 2022
0 dilihat
Pinjaman PEN Muna Rp 58 Miliar Mengendap di Kas Daerah
Bupati Muna, LM Rusman Emba. Foto : Sunaryo/Telisik

" PT SMI baru mencairkan 25 persen atau sebesar Rp 58 miliar pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) "

MUNA, TELISIK.ID - PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejak Tahun 2021 lalu telah mencairkan pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dari total pinjaman sebesar Rp 233 miliar, PT SMI baru mencairkan 25 persen atau sebesar Rp 58 miliar. Dana tersebut sesuai rencana akan digunakan untuk pembangunan beberapa infrastruktur.

Namun, hingga Januari 2022 ini, dana tersebut belum digunakan. Danannya masih mengendap di rekening kas umum daerah (RKUD).

Bupati Muna, LM Rusman Emba mengatakan, dana pinjaman ditransfer mendekati akhir tahun. Kemudian, untuk penggunaannya ada saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan di awal tahun 2022.

Nah, berangkat dari saran lembaga anti rasuah itu, Pemkab lalu berkonsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Hasil rekomendasi BPKP dijadikan dasar diajukan ke PT SMI untuk mereviu Memorandum of Understanding (MoU) jadwal pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga: Jabatan Ketua KONI Muna Berakhir, Penunjukan Karateker Tergantung Bupati

"Jangka waktu pelaksanaan yang diberikan PT SMI enam bulan hingga Maret 2022. Karena, belum dilaksanakan, kita minta ada perubahan MoU dengan memberikan waktu 5-6 enam bulan di tahun ini," kata Rusman, Rabu (12/1/2022).

Kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur yang dibiayai pinjaman itu semuanya telah dikontrakan sejak tahun lalu. Untuk pelaksanaan tahun ini, tidak ada masalah. Tinggal dilakukan amandemen waktu.

Baca Juga: Vaksinasi Dosis Dua Hanya 55,93 Persen, Kendari Belum Bisa Booster

"Itu persoalan tehnis, tidak ada masalah. Prinsipnya, tinggal menunggu saja reviu MoU," terangnya.

Dana yang ditransfer PT SMI itu, saat ini masih berada di RKUD. Pencairan bisa dilakukan ketika pekerjaan sudah dimulai.

Pinjaman Pemkab Muna sebesar Rp 233 miliar, jangka waktu pengembaliannya selama 8 tahun dengan suku bunga 6,1 persen. Setiap tahunnya, Pemkab wajib membayar pokok dan bunga pinjaman sebesar Rp 45 miliar yang dianggarkan melalui APBD. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga