Wali Kota Tunggu Hasil Penyidikan Satgas COVID-19 Kendari Terkait Kasus Liquid Claro
Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 12 Januari 2021
0 dilihat
Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir. Foto: Siswanto Azis/Telisik
" Teman-teman kepolisian juga saat ini masih melakukan penyidikan atas kasus ini. "
KENDARI, TELISIK.ID - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, masih menunggu hasil penyelidikan dari Satgas COVID-19 Kota Kendari terkait pesta malam pergantian tahun di D'Liquid Claro Kendari.
Menurut Sulkarnain, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Kendari tengah menyusun rekomendasi terkait sanksi yang akan diberikan kepada pihak Liquid.
“Sementara diproses di Satgas COVID-19 untuk pemberian sanksi kepada pihak Liquid Claro Kendari,” terangnya kepada Telisik.id, Selasa (12/1/2021).
Namun terkait sanksi apa yang nantinya akan diberikan, Sulkarnain masih menunggu rekomendasi dari pihak Satgas COVID-19 Kota Kendari.
“Kita pasti memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan, apa lagi jika pelanggaran tersebut telah berulang kali dilakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut Sulkarnain menerangkan, saat ini bukan hanya Satgas COVID-19 Kota Kendari yang melakukan penyelidikan atas kasus perayaan malam pergantian tahun oleh Liquid Claro, namun juga pihak kepolisian untuk pidana umumnya.
Baca juga: Ini Harga Tiket Feri Amolengo-Labuan
“Teman-teman kepolisian juga saat ini masih melakukan penyidikan atas kasus ini,” ujarnya.
Terkait pemberian izin dari Satgas COVID-19 Kota Kendari, menurut Sulkarnain, izin tersebut hanya sebatas persiapan kegiatan perayaan malam pergatian tahun oleh Liquid Claro, tetapi dalam pelaksanaannya tetap dievaluasi.
“Bukan berarti sudah diberikan izin mau seenaknya, tidak begitu,” tambahnya.
Sebelumnya, Satgas COVID-19 Kota Kendari mengakui jika perayaan malam pergantian tahun di D’Liquid Claro melanggar protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Jubir Satgas COVID-19 Kota Kendari, dokter Algazali. Menurutnya, jika berkumpul orang banyak dalam ruangan dan tidak menjaga jarak, sangat berisiko tinggi terjadi penularan COVID-19.
“Tindakan tersebut pasti melanggar protokol kesehatan sebagaimana penyampaian pemerintah,” kata dr. Algazali melalui WhatsApp pribadinya kepada Telisik.id, Kamis (7/1/2021) lalu. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali