26 Kapal Pelni Dialihfungsikan, 10 Singgah di Sultra

Musdar, telisik indonesia
Selasa, 04 Mei 2021
0 dilihat
26 Kapal Pelni Dialihfungsikan, 10 Singgah di Sultra
Kapal Pelni. Foto: Repro Nusa Daily

" Kalau di Kendari KM Jetliner dan KM Tilongkabila "

KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 26 kapal milik PT Pelni (Persero) akan tetap dioperasikan selama larangan mudik berlaku, yakni 6-17 Mei 2021.

Dari 26 kapal, 10 diantaranya akan singgah di pelabuhan yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Head of Branch PT PELNI (Persero) Kendari, Agustinus Prima menyebutkan, 10 kapal yang akan singgah di Sultra yakni KM Jetliner, Tilongkabila, Sinabung, Tidar, Lambelu, Leuser, Nggapulu, Dobonsolo, Ciremai, dan KM Dobonsolo.

Agustinus menyebutkan, 10 kapal tersebut akan singgah di pelabuhan Murhum Kota Baubau dan dua kapal diantaranya akan menyinggahi Pelabuhan Bungkutoko Kota Kendari.

"Kalau di Kendari KM Jetliner dan KM Tilongkabila," kata Agustinus, Selasa (4/5/2021).

Agustinus menuturkan, meskipun dioperasikan di masa larangan mudik, 26 kapal Pelni dioperasikan tidak untuk mengangkut penumpang yang akan melakukan perjalanan mudik.

Baca Juga: Membludak, Pelabuhan Kapal Malam Kendari-Raha Dipadati Penumpang

Kapal tersebut dialihfungsikan untuk mengangkut muatan logistik, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lain yang dibutuhkan daerah.

"Jadi pemberangkatan kapal 6-17 Mei bukan untuk penumpang mudik," kata Agustinus.

Agustinus menjelaskan, 26 kapal Pelni dapat melayani penumpang. Hanya saja, penumpang yang dilayani adalah penumpang non mudik atau yang dikecualikan dalam SE Kasatgas COVID-19 No.13 Tahun 2021.

Sesuai aturan, pada masa peniadaan mudik tahun 2021 kapal Pelni akan beroperasi untuk mengangkut pemulangan TKI, pekerja migran indonesia, pemulangan ABK WNI pada kapal asing, WNI dari pelabuhan negara perbatasan, TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang bertugas.

Selain itu, kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, atau bersalin, dan untuk transportasi rutin pelayaran terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan satu provinsi dengan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau dalam wilayah tersebut.

Penumpang yang dikecualikan harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari Kepala Desa atau Lurah setempat, serta surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif.

Penggunaan SIKM tidak diperlukan bagi penumpang pelayaran di daerah 3TP serta TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas.

Baca Juga: Angka Kematian Ibu, Bayi dan Stunting di NTT Masih Jauh dari Target RPJMD

Untuk diketahui, 26 kapal Pelni yang akan beroperasi selama peniadaan mudik lebaran 2021.

1. KM Awu

2. KM Tilongkabila

3. KM Sirimau

4. KM Binaiya

5. KM Tatamailau

6. KM Lawit

7. KM Leuser

8. KM Wilis

9. KM Egon

10. KM Kelimutu

11. KM Sangiang

12. KM Pangrango

13. KM Jetliner

14. KM Bukit Raya

15. KM Kelud

16. KM Dobonsolo

17. KM Umsini

18. KM Labobar

19. KM Bukit Siguntang

20. KM Lambelu

21. KM Tidar

22. KM Sinabung

23. KM Ciremai

24. KM Gunung Dempo

25. KM Nggapulu

26. KM Dorolonda. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga