KENDARI, TELISIK.ID – Kasus dugaan suap Alfamidi berujung vonis tak bersalah terhadap terdakwa Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana. Hal ini menjadi puncak kekecewaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menganggap ada keberpihakan hakim terhadap terdakwa.
Di persidangan terakhir, Rabu (15/11/2023), JPU melakukan aksi walkout di tengah persidangan. Mereka bersurat kepada majelis hakim untuk mengganti hakim ketua, Nursina, yang menangani kasus tersebut, JPU sepakat untuk tidak melanjutkan persidangan sebelum Nursina diganti.
Salah seorang JPU, Edwin, menilai majelis hakim punya kepentingan sehingga meloloskan kedua terdakwa. Salah satu bentuk keberpihakan yang dilihatnya, contohnya saat ia menanyakan aliran dana transfer Rp 50 juta dari Syarif Maulana ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Sulkarnain Kadir.
Dana ini mengalir di tengah proses transfer dana CSR dari Alfamidi kepada Syarif Maulana melalui rekening Lazismu yang dilakukan dalam dua tahap.
Saat ingin menggali hal tersebut lebih dalam, kata Edwin, hakim Nursinah membatasinya dan tidak memberi kesempatan dengan alasan bukan bagian dari dakwaan.
