Walkout dari Ruang Sidang Kasus Suap Alfamidi, JPU Anggap Hakim Langgar Kode Etik

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Kamis, 16 November 2023
0 dilihat
Walkout dari Ruang Sidang Kasus Suap Alfamidi, JPU Anggap Hakim Langgar Kode Etik
Suasana persidangan kasus suap Alfamidi dengan terdakwa Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana. Foto: Adinda Septia Putri/Telisik

" JPU melakukan aksi walkout di tengah persidangan dan bersurat kepada majelis hakim untuk mengganti hakim ketua, Nursina "

KENDARI, TELISIK.ID – Kasus dugaan suap Alfamidi berujung vonis tak bersalah terhadap terdakwa Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana. Hal ini menjadi puncak kekecewaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menganggap ada keberpihakan hakim terhadap terdakwa.

Di persidangan terakhir, Rabu (15/11/2023), JPU melakukan aksi walkout di tengah persidangan. Mereka bersurat kepada majelis hakim untuk mengganti hakim ketua, Nursina, yang menangani kasus tersebut, JPU sepakat untuk tidak melanjutkan persidangan sebelum Nursina diganti.

Salah seorang JPU, Edwin, menilai majelis hakim punya kepentingan sehingga meloloskan kedua terdakwa. Salah satu bentuk keberpihakan yang dilihatnya, contohnya saat ia menanyakan aliran dana transfer Rp 50 juta dari Syarif Maulana ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Sulkarnain Kadir.

Dana ini mengalir di tengah proses transfer dana CSR dari Alfamidi kepada Syarif Maulana melalui rekening Lazismu yang dilakukan dalam dua tahap.

Saat ingin menggali hal tersebut lebih dalam, kata Edwin, hakim Nursinah membatasinya dan tidak memberi kesempatan dengan alasan bukan bagian dari dakwaan.

Baca Juga: Tak hanya Sekda Kota Kendari, Syarif Maulana juga Bebas Kasus Pemerasan Alfamidi

“Padahal itu bagian dari pembuktian oleh JPU untuk meyakinkan hakim bahwa ada pidana pemerasan ataupun penyuapan sebagaimana yang kami sampaikan,” jelasnya.

Ia mempersilakan Nursina untuk mundur dari persidangan tersebut sesuai dengan Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 220. Sebelumnya, JPU juga sudah melaporkan Nursina kepada Komisi Yudisial (KY) atas pelanggaran kode etik hakim.  

Senada, JPU lain, Yusran mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan keputusan hakim untuk membebaskan dua terdakwa tersebut karena pada dasarnya hal tersebut sudah jadi kewenangan hakim, namun pihaknya bakal mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Hal lain yang ia permasalahkan dari hakim yang terasa memihak terdakwa adalah saat pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa yang terkesan mengarahkan apakah ingin mengubah pernyataannya atau tidak.

Baca Juga: Vonis Bebas Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala di Kasus Suap Alfamidi

Sementara itu, kuasa hukum Sulkarnain Kadir, Baron Harahap mengatakan, berkeberatan dan menyampaikan beberapa hal. Pertama, berkaitan dengan dua perkara sebelumnya, katanya tidak pantas rasanya itu ditumpahkan dalam perkara Sulkarnain Kadir.

“Yang itu perkara yang berbeda, seharusnya kalau memang mereka keberatan dengan putusan pengadilan, forumnya kan ada, silakan saja mereka banding,” katanya.

Harusnya kata Baron Harahap, Jaksa Penuntut Umum berlaku sopan dalam ruang persidangan. Baron Harahap juga menegaskan, tidak patuh atas perintah hakim atau tidak bersikap sopan itu masuk Contempt of Court. (B)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga