Eks Kabag Keuangan Setda Kendari 2020 Ngaku Khilaf Pencairan Nota Fiktif Puluhan Juta Rupiah
Hamlin, telisik indonesia
Jumat, 04 Juli 2025
0 dilihat
Suasa sidang pemeriksaan saksi lanjutan dugaan korupsi makam minum Setda Kota Kendari anggaran tahun 2020, Kamis (3/7/2025). Foto:Hamlin/Telisik.
" Sari Handayani, mengaku khilaf cairkan nota fiktif yang dibuat oleh asisten pribadi Wakil Wali Kota, Siska Karina Imran saat itu, Asnita Malaka "

KENDARI, TELISIK.ID - Eks Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun 2020, Sari Handayani, mengaku khilaf cairkan nota fiktif yang dibuat oleh asisten pribadi Wakil Wali Kota, Siska Karina Imran saat itu, Asnita Malaka.
Pernyataan khilafnya itu diungkapkan oleh Sari Handayani di muka persidangan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi anggaran uang makan minum Setda anggaran tahun 2020 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Kamis (3/7/2025).
Di muka persidangan, Sari Handayani menyatakan, pada saat dirinya menjabat sebagai Kabag Keuangan tahun 2020 lalu, setiap pencairan anggaran di lingkungan Setda, pihaknya selalu melakukan proses verifikasi dan validasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sebelum diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Bahkan dia menegaskan, apabila ada dokumen SPJ yang tidak lengkap maka pihaknya selaku Kabag Keuangan akan mengembalikan dokumen SPJ tersebut agar segera dilengkapi.
Menanggapi hal itu, penasehat hukum terdakwa Muchlis, Kamal Rahmat menanyakan, terkait adanya pencairan yang tidak disertai dengan dokumen berita acara serah terima barang.
Baca Juga: Anggaran Makan Minum Wali Kota dan Wakilnya Tak Pakai SPJ Terkuak dalam Sidang
"Terus bisakah SPJ ini diteruskan di SPM, kalau serah terima barang tidak ada?," tanya Kamal.
"Tidak bisa," jawab Sari Handayani.
"Di kejadian hari ini bu, semua berkas yang diperlihatkan, saksi yang kemudian dihadirkan, itu tidak ada berita acara serah terima barang tadi, kok ibu bisa proses ini barang," tanya Kamal lagi.
"Izin bapak, pada saat pengajuan semua," timpal Sari Handayani.
Selanjutnya, Kamal meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunjukan barang bukti berupa nota-nota fiktif pembelian pulsa yang telah dibuat oleh Asnita Malaka pada tahun 2020 lalu.
Lalu saksi Sari Handayani serta para penasehat hukum para terdakwa turut menyaksikan barang bukti yang ditunjukan oleh JPU di meja majelis hakim.
Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Muchlis Minta JPU Tetapkan 4 Saksi jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kendari 2020
Saat ditemui usai persidangan berlangsung, Kamal menyebut Sari Handayani mengaku khilaf saat memproses pencairan nota-nota fiktif bernilai mencapai puluhan juta rupiah yang dibuat oleh Asnita Malaka.
"Pencairan itu seyogyanya tidak dicafer, sebesar Rp 7 juta lebih sama Rp 50 juta lebih," beber Kamal
"Setelah saya konfirmasi tadi sama Kabag Keuangan (Sari Handayani) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) juga dalam kegiatan ini, bahwa dia mengaku khilaf dalam pencairannya Asnita Malaka itu," imbuhnya. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS