Warga Belum Vaksin Bakal Dilarang Masuk Tempat Hiburan Malam

Kardin, telisik indonesia
Senin, 02 Agustus 2021
0 dilihat
Warga Belum Vaksin Bakal Dilarang Masuk Tempat Hiburan Malam
Salah satu THM Karaoke di Kendari. Foto: Kardin/Telisik

" Tempat hiburan malam di Kota Kendari, bakal memberlakukan pelayanan ketat terhadap pelanggannya. "

KENDARI, TELISIK.ID - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari, bakal memberlakukan pelayanan ketat terhadap pelanggannya.

Pasalnya, saat ini pihak Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan PUB (Arokab) Kendari tengah merancang konsep inovasi operasional yang baru di tengah pandemi COVID-19 dan pemberlakuan PPKM.

Seperti yang disampaikan Ketua Arokab Kota Kendari, Amran, jika pihaknya tidak pernah menolak instruksi pemerintah terkait pemberlakuan PPKM.

Hanya saja, kata Amran, pihaknya menawarkan solusi konsep pada pemerintah kota agar jam operasional THM tetap dibuka normal seperti biasanya.

"Apa yang harus dilakukan. Semua anggota Arokab menjalankan Prokes terlebih yang 5 M itu. Bahkan akan menyerahkan video visual sesuai SOP dari pemerintah," jelas Amran, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Gaji Tak Manusiawi, Petugas Pemulasaraan Jenazah COVID-19 di RS Bahteramas Mogok

Baca juga: Insentif Nakes COVID-19 Terbayarkan, Presidium Pena 98: Terimakasih Pemprov Sultra

Selain itu, kata dia, pihaknya bakal menyampaikan ke khalayak publik untuk dapat masuk ke THM, rumah makan atau bagian dari anggota Arokab haruslah pelanggan yang sudah ikut vaksinasi.

"Ini yang akan kami dorong. Jadi seluruh pelayanan itu bagi masyarakat yang betul-betul sudah divaksin. Kan itu ada sertifikatnya, jadi nanti kita akan verifikasi tamu yang datang," sebutnya.

Hal itu lah yang bakal dilakukan Arokab di tengah pemberlakuan PPKM di Kota Kendari, sebagai tawaran ke pemerintah kota yang sesuai dengan instruksi kementerian terkait pemberlakuan PPKM 1, 2, 3 dan 4.

"Jangan usahanya yang dimatikan, tapi cara kita yang harus diperbaiki. Kasihan karyawan kami kalau dimatikan usahanya," harapnya.

Ia juga mengharapkan agar pemerintah kota dapat membuat Juknis yang sedang dirancang oleh Arokab tersebut.

"Jadi kami sekarang ini sudah merancang bagaimana sih SOP di tengah COVID-19 agar usaha ini tidak mati," pungkasnya. (C)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga