Warga Bombana Boleh Salat Id dan Takbiran di Lapangan dan Masjid

Hir Abrianto, telisik indonesia
Rabu, 12 Mei 2021
0 dilihat
Warga Bombana Boleh Salat Id dan Takbiran di Lapangan dan Masjid
Abdul Azis Baking, Kepala Kemenag Kabupaten Bombana. Foto: Hir Abrianto/Telisik

" Baik di masjid dan di lapangan sebenarnya bukan masalah asalkan mengikuti panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Kementerian Agama Kabupaten Bombana mengingatkan kepada kaum muslim untuk tetap waspada terhadap penyebaran virus corona.

Meskipun momentum 1 Syawal 1442 H masyarakat dibebaskan melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan terbuka, namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yakni dengan jumlah makmum yang terbatas, menggunakan masker serta menjaga jarak.

Kepala Kementerian Agama Bombana, Abdul Azis Baking mengatakan, pelaksanaan salat Idul Fitri diperbolehkan di masjid dengan ketentuan menjaga protokol kesehatan.

Hal itu senada dengan edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah diterbitkan sebagai panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi COVID-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04 dan 07 tahun 2021.

Baca juga: Disiapkan 173 Titik Tempat Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kolaka Utara

Baca juga: Dion, Remaja Difabel Asal Baubau Melaju ke Grand Final Dai Spesial Indonesia

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegasnya saat dikonfirmasi Rabu (12/5/2021).

Lebih lanjut, Aziz Baking menjelaskan bahwa hal itu dikuatkan juga dengan hasil rapat koordinasi dangan lintas organisasi perangkat daerah pemerintah kabupaten di Mapolres Bombana beberapa waktu lalu, telah dibahas bahwa pelaksanaan salat id di lapangan dan di masjid diperbolehkan dengan ketentuan tertentu.

"Baik di masjid dan di lapangan sebenarnya bukan masalah asalkan mengikuti panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI," lanjutnya.

Selain itu, Aziz Baking juga mengungkapkan bahwa pada malam takbiran, kaum muslimin juga dapat melakukan takbiran.

"Takbiran juga boleh dilaksanakan asalkan yang turut hadir dalam acara takbiran terbatas yakni setengah dari jumlah jemaah biasanya," pungkasnya. (B)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga