Warga Diimbau Tak Gelar Salat Idul Fitri Berjamaah Saat Pandemi

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Minggu, 17 Mei 2020
0 dilihat
Warga Diimbau Tak Gelar Salat Idul Fitri Berjamaah Saat Pandemi
Suasana pelaksaan salat idul fitri tahun sebelumnya yang diikuti sejumlah masyarakat Kendari di lapangan eks MTQ. Foto: kampungsultra.com

" Imbauan berupa protokol perayaan Idul Fitri tersebut merupakan hasil rapat antara Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir bersama Forkopimda serta Ormas Islam Kota Kendari yang diwakilkan oleh Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengimbau masyarakat  tak menggelar salat Idul Fitri 1441 H berjamaah sampai keadaan telah aman dari Pandemi COVID-19.

Imbauan berupa protokol perayaan Idul Fitri tersebut merupakan hasil rapat antara Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir bersama Forkopimda serta Ormas Islam Kota Kendari yang diwakilkan oleh Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah, Kamis (14/5/2020).

Imbauan tersebut juga merupakan hasil dari kesepakatan setelah mencermati situasi terkini penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat, khususnya di Kota Kendari.

Baca juga: Dua Santri di Karantina di Hotel Zahra Positif COVID-19

Dilansir dari akun facebook Humas Pemkot Kendari, masyarakat dihimbau untuk mematuhi empat maklumat terkait pelaksanaan rangkaian ibadah Idul Fitri 1441 H di tengah Pandemi saat ini.

Pertama adalah diminta kepada seluruh pengelola masjid dan Pengurus Hari Besar Islam (PHBI) se-Kota Kendari agar tidak menyelenggarakan pawai takbir dan tidak memfasilitasi penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1441 H/2020 M di masjid, musholah, tanah lapang dan sejenisnya sampai terbit keputusan pemerintah yang menyatakan keadaan telah aman.

Ke dua, bagi umat Islam yang menyelenggarakan Salat Idul Fitri dihimbau untuk melaksanakannya bersama anggota keluarga di rumah masing-masing sesuai tuntunan pelaksanaan shalat yang dikeluarkan oleh MUI.

Baca juga: BPBD Muna Alokasikan Rp 5 Miliar Tangani Banjir di Wambona

Ke tiga, kegiatan seremonial, open house, halal bi halal, dan ziarah ke taman pemakaman umum ditiadakan. Sedangkan kegiatan silaturahmi antar keluarga dapat dilakukan melalui medsos, videocall, teleconference, atau dapat dilakukan secara terbatas mengikuti protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus.

Dan yang terakhir adalah pendistribusian zakat, infak, dan sedekah dilakukan oleh Baznas maupun amil zakat masjid dengan menghindari kerumunan massa atau dengan cara mengantarkan langsung ke rumah para penerima zakat.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Sumarlin

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga