Rugikan Masyarakat, DPRD Kota Kendari Minta Parkir Ilegal di Indomaret Ditertibkan

Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 16 Juli 2024
0 dilihat
Rugikan Masyarakat, DPRD Kota Kendari Minta Parkir Ilegal di Indomaret Ditertibkan
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Djinik saat diwawancarai. Foto: Humas DPRD Kota Kendari

" DPRD Kota Kendari meminta aparat penegak hukum (APH) menertibkan parkir ilegal di Indomaret yang dianggap merugikan masyarakat "

KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari meminta aparat penegak hukum (APH) menertibkan parkir ilegal di Indomaret yang dianggap merugikan masyarakat, Selasa (16/7/2024).

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Djinik mengatakan, parkir-parkir di Indomaret terjadi secara ilegal karena dimanfaatkan oleh oknum. Seharusnya badan usaha tersebut tidak memberi pungutan parkir atau gratis kepada masyarakat.

"Dijelaskan oleh Dispenda, mereka memang bayar parkir dalam Badan Usaha, jadi kalau ada parkir di Indomaret menurut Indomaret sendiri bahwa itu ilegal dan itu seharusnya digratiskan," kata Rajab.

Ia meminta agar masyarakat atau pihak Indomaret bersurat ke aparat penegak hukum (APH) karena parkir tersebut dianggap masuk ranah pungli. Ia juga meminta APH harus turun melakukan tindakan, karena masyarakat tidak nyaman dengan kondisi tersebut.

"Badan usahanya tidak memiliki parkir, dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pemungutan, dan itu merugikan masyarakat lain," ungkap Rajab.

Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Bakal Tertibkan Parkir Liar

Rajab menegaskan, akan membuat rekomendasi untuk membantu badan usaha dan masyarakat di Kota Kendari. Rekomendasi itu bakal ditembuskan ke APH dan Pemerintah Kota Kendari, terkait dengan parkir liar.

Ia mengatakan, parkir akan dianggap tidak ilegal jika masing-masing yang menggunakan jasa parkir menerima karcis.

"Yang tidak disediakan karcisnya itu ilegal dan bagian dari pungli. Itu harus ada sikap tegas dari pemerintah karena Perda kita mengatur tentang itu bahwa itu pungli dan dikenakan hukuman," tegas Rajab.

Ia menyampaikan, pihaknya mengambil alih terkait parkir liar itu, untuk membantu semua badan usaha di Kota Kendari.

"Kalau ada karcisnya berarti ada kerjasama yang dibangun dengan pemerintah kota, berarti ada izinnya, itu bagian dari PAD kita," ungkapnya.

Baca Juga: Juru Parkir di Kota Baubau Raup Untung di HUT ke-78 RI

Menurutnya, selain merugikan badan usaha, parkir liar tersebut juga menimbulkan ketidaknyamanan terhadap konsumen.

"Kami sebagai konsumen tidak mau lagi kesitu karena merasa terganggu dengan oknum-oknum yang melakukan pemaksaan terhadap parkir-parkir liar ini," kata Rajab.

Rajab secara tegas menyampaikan, agar pihak badan usaha secara aktif meminta bantuan dan melaporkan kepada APH bahwa hal tersebut bagian dari pungli. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga