Warga Konsel Curiga TNI AU Main Bisnis di Tanah yang Diklaim, Pendeta Luar Desa Malah Miliki Sertifikat

Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 20 Maret 2025
0 dilihat
Warga Konsel Curiga TNI AU Main Bisnis di Tanah yang Diklaim, Pendeta Luar Desa Malah Miliki Sertifikat
Warga Desa Rambu-Rambu Jaya Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan, memperlihatkan bukti penyerahan sertifikat tanah yang di klaim TNI AU ke pendeta. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Warga Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, curiga terhadap klaim tanah yang diduga dikuasai oleh TNI Angkatan Udara (TNI AU) menjadi ladang bisnis "

KENDARI, TELISIK.ID - Warga Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, curiga terhadap klaim tanah yang diduga dikuasai oleh TNI Angkatan Udara (TNI AU) menjadi ladang bisnis.

Kecurigaan ini muncul setelah ditemukan sertifikat tanah yang tercatat atas nama seorang pendeta yang dianggap bukan warga asli desa tersebut. Warga merasa ada permainan bisnis di balik penyerahan hak atas tanah yang seluas 64 hektare tersebut.

Rusdin, salah seorang warga menegaskan, keberadaan pendeta yang memiliki sertifikat tanah itu sangat mencurigakan.

“Kenapa pendeta yang bukan warga desa bisa mendapatkan sertifikat tanah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat setempat? Ini sangat ironis dan ganjil. Seharusnya masyarakat desa yang diutamakan, bukan pendeta yang tidak berhubungan langsung dengan kami,” kata Rusdin.

Menurut Rusdin, tanah yang dimaksud awalnya dianggap sebagai tanah milik masyarakat Desa Boroboro Rambu-Rambu Jaya. Namun, melalui sebuah surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak TNI AU pada tahun 2003, hak penguasaan tanah tersebut dialihkan kepada pendeta yang berasal dari luar desa.

“Kami merasa sangat tidak dilibatkan dalam proses ini. Kami tidak tahu bagaimana sertifikat ini bisa dikeluarkan, padahal kami yang selama ini tinggal dan mengelola tanah tersebut,” tambahnya.

Warga setempat juga merasa dirugikan dengan adanya sertifikat yang tiba-tiba muncul di atas tanah yang mereka anggap sebagai hak milik mereka. Mereka mengklaim bahwa tanah tersebut telah mereka kelola selama puluhan tahun, bahkan sejak era penjajahan Jepang.

Baca Juga: Cerita Warga Konsel Pertahankan Tanah Leluhur 274 Hektare Meski Diduga Sering Diintimidasi TNI AU

"Kami sudah puluhan tahun tinggal dan pernah mengolah tanah ini, tetapi sekarang tanah yang kami kelola tiba-tiba disertifikatkan atas nama orang luar," ungkapnya.

Selain itu, Rusdin juga menyampaikan kecurigaannya terhadap kemungkinan adanya transaksi bisnis di balik penyerahan hak atas tanah tersebut. Menurutnya, beberapa pihak yang terlibat dalam proses ini memiliki hubungan bisnis, seperti kontrak untuk penanaman tebu dan jagung.

"Tanah ini digunakan untuk usaha perkebunan, seperti tebu dan jagung. Ini jelas-jelas menunjukkan adanya kepentingan bisnis di balik klaim TNI AU terhadap tanah ini," ujar Rusdin.

Warga lainnya Erniman mengatakan, selain isu sertifikat tanah yang dikeluarkan atas nama pendeta, warga juga menyebut adanya pembatalan sertifikat tanah yang sebelumnya sudah diusulkan oleh masyarakat.

“Kami sudah menunggu puluhan tahun untuk mendapatkan hak atas tanah ini. Namun, tiba-tiba sertifikat yang sudah diajukan malah dibatalkan tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.

Ia juga menyayangkan sikap TNI AU yang tidak memberikan penjelasan terbuka mengenai pembatalan sertifikat tersebut.

“Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memberi tahu kami bahwa tanah kami seharusnya bisa disertifikatkan. Namun, kenapa tiba-tiba dibatalkan? Kami merasa ditipu, dan ini sangat merugikan kami sebagai warga yang sudah lama tinggal di sini,” tambahnya.

Baca Juga: Bantah Pernyataan TNI AU, Warga Konsel Sebut Lahan Tak Ada Situs Peninggalan Jepang

Mereka berharap agar pihak pemerintah daerah, terutama Kabupaten Konawe Selatan, segera memberikan kejelasan terkait status tanah mereka dan mengungkapkan apakah ada unsur ilegalitas dalam penyerahan sertifikat kepada pendeta.

"Harapan kami adalah tanah ini bisa kembali menjadi milik masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan pihak-pihak yang tidak terkait dengan desa ini. Kami akan terus berjuang untuk tanah kami sampai titik darah penghabisan," tegas warga setempat dengan penuh semangat.

Sebelumnya diberitakan, TNI AU mengakui adanya klaim dari pihak warga terkait tanah seluas 274 hektar di Desa Rambu-Rambu Jaya. Namun, pihak TNI AU juga memiliki dokumen dan bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut yang sudah tercatat dalam arsip militer.

"Tanah yang dimaksud, menurut catatan sejarah, merupakan area yang telah digunakan sejak era penjajahan Jepang dan memiliki relevansi dengan penggunaan tanah untuk kepentingan pertahanan negara pasca kemerdekaan," ujar Komandan Lanud Haluoleo Kolonel Pnb Lilik Eko Susanto, S.E., M.M. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga