Warga Kurang Mampu Kini Punya Layanan Bantuan Hukum Gratis

Kardin, telisik indonesia
Senin, 02 November 2020
0 dilihat
Warga Kurang Mampu Kini Punya Layanan Bantuan Hukum Gratis
Proses pembentukan YLBH Anawonua Keadilan. Foto: Ist.

" Alhamdulillah, atas nama DPP LAT Sultra menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada YLBH Ana Wonua Keadilan untuk memberikan pendampingan hukum kepada warga, terkhusus masyarakat Tolaki yang tidak mampu dengan pendampingan secara gratis. "

KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Adat Tolaki (DPP-LAT) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaunching terbentuknya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ana Wonua Keadilan.

Terbentuknya YLBH tersebut bertujuan untuk mendampingi masyarakat Sultra terkhusus warga Tolaki terkait pelayanan hukum, baik itu pidana, perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Ketua DPP LAT Sultra, Mashur Masie Abunawas mengapresiasi terbentuknya YLBH Ana Wonua Tolaki guna segera melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat, terkhusus warga tidak mampu.

Launching YLBH Ana Wonua Keadilan juga didorong harus berperan aktif dan melakukan penjemputan kepada warga yang terbelit kasus hukum dan memerlukan pendampingan atau pengacara.

Baca juga: Antusias Warga di Empat Kabupaten Ikuti Pelatihan MTU BLK Kendari

"Alhamdulillah, atas nama DPP LAT Sultra menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada YLBH Ana Wonua Keadilan untuk memberikan pendampingan hukum kepada warga, terkhusus masyarakat Tolaki yang tidak mampu dengan pendampingan secara gratis," ujarnya, Senin (2/11/2020).

Mantan Wali Kota Kendari dua periode itu mengaku, kasus hukum yang membelit warga di Sultra, khususnya masyarakat Tolaki banyak yang tidak mendapat pendampingan hukum, baik dalam proses di Kepolisian, Kejaksaan dan di Pengadilan. Hal itu katanya, dikarenakan ketidakmampuan untuk membayar pengacara.

"Saya kira dengan terbentuknya YLBH ini dapat membantu masyarakat dalam mendampingi klien atas kasus hukum yang dihadapi warga. Apalagi saat ini, kasus hukum terkait penghinaan suku banyak yang terjerat. Untuk itu sangat perlu untuk dilakukan pendampingan dengan  hukum," tandasnya.

Sementara itu, Ketua YLBH Ana Wonua Keadilan, Khalid Usman SH MH mengaku, terbentuknya YLBH ini untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, terkhusus masyarakat Tolaki yang ada di Sultra, baik tidak diminta maupun diminta oleh klien.

Baca juga: Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Kapolres Buton dan Bombana

"Insya Allah, dengan adanya YLBH ini yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, kami yang terdiri dari sejumlah lawyer di DPP LAT Sultra akan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat secara gratis," ungkapnya.

Pengacara muda ini menambahkan, yang melatari terbentuknya YLBH Ana Wonua Keadilan ini adalah dengan banyaknya kasus hukum yang membelit warga dan tidak mendapatkan pendampingan hukum, mulai dari proses penyidikan di polisi hingga persidangan di pengadilan.

"Kami akan memberikan pendampingan hukum dalam rangka membantu warga dalam mendapatkan keadilan atas kasus hukum yang menimpa warga," katanya.

Senada, Dewan Pakar DPP LAT Sultra, Kurniawan Ilyas menerangkan, YLBH Ana Wonua Keadilan akan membantu masyarakat dalam pemberian bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Selain itu konsultasi hukum dan pendidikan juga kami lakukan pelayanan melalui wadah tersebut.

"Apa yang menjadi niat kami adalah untuk memberikan pelayanan dan pendampingan, baik terkait soal hukum, juga masalah adat istiadat di Suku Tolaki yang kerap menimbulkan kasus hukum dengan jeratan hukum ITE," katanya menambahkan. (A)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga