Dewan Cabut Surat Edaran, Aktivitas di Pelabuhan Kembali Normal
Kardin, telisik indonesia
Kamis, 28 Januari 2021
0 dilihat
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Swandi Andi. Foto: Kardin/Telisik
" Tetap beraktivitas, baik itu pedagang, buruh maupun tukang ojek atau tukang becak termasuk kapal-kapal yang ada. "
KENDARI, TELISIK.ID - Komisi III DPRD Sultra akhirnya mencabut surat edaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Surat edaran itu terkait rencana relokasi operasi kapal rakyat dari Pelabuhan Feri Kendari-Wawonii ke Pelabuhan Kapal Wanci.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Swandi Andi menerangkan, guna menyelamatkan warga yang menggantungkan hidup di area pelabuhan, maka pihaknya mencabut surat edaran tersebut.
"Surat edaran KSOP itu kita cabut dan batalkan," jelasnya, Kamis (28/1/2021).
Olehnya itu, segala aktivitas yang ada di area Pelabuhan Feri Kendari-Wawonii tetap berjalan seperti biasanya.
Baca juga: Lemahnya Kepatuhan Masyarakat Terhadap Prokes Picu Lonjakan Kasus COVID-19
"Tetap beraktivitas, baik itu pedagang, buruh maupun tukang ojek atau tukang becak termasuk kapal-kapal yang ada," bebernya.
Bahkan kata politisi PAN itu, Komisi III dan Banggar DPRD Sultra tengah mencanangkan pembangunan tambatan perahu di tahun 2022 mendatang.
"Itu supaya feri tetap disitu, kapal besar bisa masuk dan aktivitas masyarakat juga tetap berjalan," paparnya.
Terlebih kata dia, surat edaran KSOP itu hanya bersifat internal saja.
"Itu kan hanya internal saja, jadi tidak perlu dipersoalkan," pungkasnya. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Haerani Hambali