Warga Tahan Dua Perahu Pengangkut BBM di Bantaran Sungai Waepesi, Ada Apa?

Berto Davids, telisik indonesia
Sabtu, 24 April 2021
0 dilihat
Warga Tahan Dua Perahu Pengangkut BBM di Bantaran Sungai Waepesi, Ada Apa?
Dua perahu pengangkut BBM yang ditahan warga. Foto: Berto Davids/Telisik

" Kami tidak sedang mempersalahkan orang yang beli. Tetapi yang patut disalahkan itu sebenarnya SPBU. Kok sudah tau aturan malah masih mengizinkan "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Warga Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan dua perahu pengangkut bahan Blbakar minyak (BBM) di bantaran sungai Waepesi, Sabtu (24/04/2021) siang.

Dua perahu berkapasitas kurang lebih 3 ton dan 1,5 ton itu diketahui mengangkut BBM dari SPBU Reok hendak menuju Londar, Kabupaten Manggarai Barat.

BBM yang diangkut itu terdiri dari dua jenis, yakni solar (subsidi) dan pertalite (non subsidi).

Berdasarkan data yang dihimpun Telisik.id, BBM yang diangkut dua perahu tersebut berjumlah kurang lebih 10 cerigen.

Perahu berkapasitas 3 ton memuat 3 cerigen pertalite dan 4 cerigen solar. Sedangkan perahu berkapasitas 1,5 ton memuat 1 cerigen pertalite dan 2 cerigen solar.

BBM tersebut diketahui masing-masing dimiliki oleh orang yang berbeda-beda, salah satunya milik Bapak Martinus Kenanu.

Tak tahu penyebab awal proses penahanan tersebut, namun salah satu warga yang berada di lokasi kejadian, Robertus Lewar mengatakan, penahanan terhadap dua perahu itu karena diduga mengangkut BBM ilegal tanpa rekomendasi jelas.

Padahal kata dia, secara aturan orang luar yang membeli BBM di wilayah lain harus mengantongi rekomendasi dari OPD, dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan.

Berdasarkan aturan yang dimuat dalam Kepres dan Permen, kata Rober, pembeli BBM khususnya nelayan harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan, bukan dari kecamatan atau desa. Sehingga BBM yang dimuat oleh perahu ini dianggap ilegal.

Baca Juga: Diduga Dianiaya Cucu Sendiri, Seorang Nenek di Kendari Meninggal

Ia juga mengaku kesal terhadap pihak SPBU yang mengizinkan orang luar wilayah datang membeli BBM tanpa rekomendasi jelas seperti ini.

"Kami tidak sedang mempersalahkan orang yang beli. Tetapi yang patut disalahkan itu sebenarnya SPBU. Kok sudah tau aturan malah masih mengizinkan," tutur Rober kesal.

Senada dengan itu, salah satu warga yang ikut menahan dua perahu, Silvester Kumpul mengatakan, penahanan itu hanya sekedar ingin meluruskan aturan supaya jangan korbankan banyak orang.

"Kita hanya mau luruskan aturan karena pembelian BBM dengan jumlah banyak seperti ini ada aturannya, yakni rekomendasi dari dinas terkait. Kami juga tidak mempersalahkan perahu ini yang muat, tetapi SPBU di sana yang disalahkan," tutur Silvester.

Pada kesempatan itu, ia juga meminta para pemilik BBM untuk berkordinasi dulu dengan pihak kepolisian sebelum dua perahu tersebut melanjutkan perjalanan.

"Kita urus dulu di polisi untuk meluruskan aturan. Selanjutnya kewenangan mereka " kata Silvester.

Sementara itu, salah satu pemilik BBM yang berada di lokasi, Martinus Kenanu membantah tudingan warga tersebut terkait status BBM ilegal.

Ia mengaku dirinya sudah mengantongi rekomendasi atas pembelian BBM itu. Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan melalui Desa.

"Ini ada rekomendasinya," ungkap Martinus sembari menunjukan surat itu.

Martinus mengaku, pihaknya tidak pernah menerima sosialisasi terkait Kepres dan Permen terbaru soal izin rekomendasi itu. Ia hanya mengandalkan surat rekomendasi yang dipegangnya sekarang.

Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Dibawa ke Jakarta, Gubernur Sumut Dukung KPK

"Rekomendasi dalam bentuk apa lagi. Aturan itu belum sampai ke kami. Camat pun belum pernah mensosialisasikan ini," imbuhnya.

Perdebatan tentang rekomendasi itu pun sedikit tegang sebelum dua anggota Polsek Reo datang menemui para warga.

Polisi akhirnya menahan dua perahu tersebut dan mengamankan 10 cerigen BBM untuk dibawa ke Mako Polsek Reo.

Tak hanya itu, pemilik BBM dan warga juga diamankan di Mako Polsek Reo guna mengambil keterangan lebih lanjut. (A)

Reporter: Berto Davids

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga