Wali Kota Tanjungbalai Dibawa ke Jakarta, Gubernur Sumut Dukung KPK
Ones Lawolo, telisik indonesia
Sabtu, 24 April 2021
0 dilihat
KPK saat menggelar konferensi pers terkait kasus Walikota Tanjungbalai. Foto: Repro Kompas.com
" Hari ini tim penyidik KPK membawa tersangka Muhamad Syahrial ke Jakarta. "
MEDAN, TELISIK.ID - Wali Kota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial dibawa ke Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (24/4/2021), untuk menjalani pemeriksaan.
Saat tiba Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), orang nomor satu di Pemerintah Kota Tanjungbalai itu dikawal ketat oleh petugas KPK.
"Hari ini tim penyidik KPK membawa tersangka Muhamad Syahrial ke Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi Telisik.id.
Muhamad Syahrial dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat komersil dan dikabarkan telah tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), pada pukul 08.10 WIB.
Baca juga: Wali Kota Tanjung Balai dan Oknum Penyidik KPK Resmi Tersangka
"Tersangka MS baru tiba di Soetta jam 08.10 dari Medan. Kemarin sore dari Tj balai kl 6 jam dari Medan," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan singkatnya.
Dikonfirmasi terpisah, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat diwawancari di rumah dinasnya, merasa kecewa pada Bupati Tanjung Balai.
"Saya sudah dengar, tapi kita hargai azas praduga. Bila benar perbuatannya, kita dukung KPK untuk proses dia," ujarnya.
Ditanya lebih jauh kasus yang membuat Muhamad Syahrial ditetapkan sebagai tersangka, Edy Rahmayadi mengaku belum mengetahui kasus itu.
Baca juga: Wali Kota Tanjung Balai Diduga Terjaring OTT KPK
"Itu belum saya ketahui. Kita tunggu putusan dari KPK nanti," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sebagai tersangka pemberi suap. Politikus itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Dalam perkara ini, M Syahrial diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan awal yang dijanjikan Rp 1,5 miliar. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar, Aziz Syamsuddin.
Uang itu disebut-sebut sebagai fee atau suap untuk Stepanus Robin agar mengupayakan menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan. Dugaan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu diduga melibatkan Syahrial.
Stephanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan yang berbeda. Sementara Syahrial belum ditahan. Diduga kuat, Syahrial dibawa ke Jakarta untuk dilakukan proses penahanan. (A)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali