Laskar Semut Merah Minta Kejati Sultra Hentikan Kasus Guru Supriyani
Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 22 Oktober 2024
0 dilihat
Demonstrasi di perempatan Kampus Baru Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, soal guru Supriyani yang dipenjarakan, Selasa (22/10/2024). Foto: Erni Yanti/ Telisik
" Kasus penahanan Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, menarik perhatian publik, termasuk Laskar Semut Merah yang mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk menghentikan kasus tersebut "
KENDARI, TELISIK.ID - Kasus penahanan Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, menarik perhatian publik, termasuk Laskar Semut Merah yang mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk menghentikan kasus tersebut.
Massa Laskar Semut Merah menggelar demonstrasi di perempatan Kampus Baru Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Selasa (22/10/2024), dengan membakar sejumlah ban.
Meski hujan deras, semangat para demonstran untuk menyampaikan orasi mendukung Supriyani yang dianggap didiskriminasi tetap tinggi.
Jenderal lapangan aksi massa Laskar Semut Merah, Ali Sabarno, mengatakan bahwa aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap aparat penegak hukum yang melakukan kriminalisasi terhadap guru honorer tersebut.
Baca Juga: Pola Hidup Sehat Perempuan di Kota Kendari Pengaruhi Masa Depan Keluarga
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menghentikan kasus ini, karena sudah dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Ali.
Kasus ini berawal dari laporan orang tua murid terhadap Supriyani, guru di SD 4 Baito, Konawe Selatan. Ali mengatakan bahwa Supriyani diduga dimintai uang sebesar Rp 50 juta dan terjebak dalam situasi yang memaksa dia untuk meminta maaf, yang kemudian dijadikan alat untuk mengakui kesalahan.
“Kasihan melihat guru honorer yang belum tentu gajinya mencukupi kebutuhan keluarga, apalagi dia seorang ibu. Hati nurani seperti apa yang bisa meminta uang sebesar itu?” protes Ali.
Ali menuding bahwa permintaan maaf dari Supriyani dijadikan dasar untuk menjeratnya dalam kasus ini. “Kami meminta Kejaksaan Tinggi bukan hanya sekadar menangguhkan, tetapi benar-benar menghentikan kasus ini. Guru adalah pilar pendidikan bangsa,” tegasnya.
Baca Juga: DPRD dan BPN Kota Kendari Komitmen Tuntaskan Masalah Pertanahan
Ali menyerukan kepada guru-guru di Sulawesi Tenggara melakukan mogok belajar sebagai bentuk protes agar masyarakat memahami pentingnya keberadaan guru.
“Jika perlakuan ini dibiarkan akan melahirkan generasi yang menindas guru-guru selanjutnya. Kami berharap pemerintah daerah membuat peraturan daerah untuk melindungi guru,” tegas Ali.
Koordinator aksi Laskar Semut Merah, Fahri, menambahkan bahwa aksi demonstrasi ini adalah ekspresi kekecewaan terhadap aparat penegak hukum yang mengkriminalisasi Supriyani.
Mereka berencana untuk terus mengawal kasus ini dan melakukan aksi lebih besar pada hari Kamis (24/10/2024) di Mapolda Sultra hingga Supriyani dibebaskan.
“Ini adalah langkah awal kami dan kami akan terus berjuang hingga kasus ini selesai,” ujar Fahri. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS