Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Sabtu, 15 April 2023
0 dilihat
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?
Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Foto: Repro Radarjambi.co.id

" Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa "

KENDARI, TELISIK.ID - Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap orang yang mampu melaksanakannya, sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Waktu dikeluarkannya zakat fitrah adalah sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri seperti dilansir dari Alazharasysyarifsumut.sch id.

Pengertian zakat fitrah jika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat Idul Fitri, yang berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung.

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurut Mazhab Syafi’i, mengeluarkan zakat fitrah berdasarkan hadis adalah dengan bahan makanan yang mengenyangkan yaitu makanan pokok, berupa makanan, beras, kurma, anggur, gandum.

Syarat wajib berzakat fitrah ada 3 (tiga), yaitu:

- Islam 

- Menjumpai akhir bulan Ramadan dan awal bulan Syawal. Dan titik temu saat-saat tersebut adalah pada saat terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadan.

- Memiliki kelebihan pada hari raya dan malamnya dari kebutuhan pokok makanan, pakaian, tempat tinggal dan pembantu.

Baca Juga: Hukum Tukar Uang Baru, Riba Bila Lakukan Ini

Lantas, apakah boleh seseorang mengeluarkan zakat fitrah atau zakat yang lainnya dengan rupiah? Para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini, melansir dari majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah: Jilid 25/82 dikutip dari Zakat.or.id sebagai berikut:

Pendapat pertama dari ulama Hanafiah

Boleh membayar zakat fitrah dan yang lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang).

Pendapat kedua dari ulama Syafi’iah

Tidak boleh membayar zakat dengan qimah (mata uang).

Pendapat ketiga dari ulama Ibnu Taimiyah

diperbolehkan membayar zakat dengan qimah bila ada kemaslahatan. Hal ini berdasarkan dalam salah satu riwayat Imam Ahmad.

Kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipungkiri. Kebutuhan mustahik sangat beragam. Tidak hanya sebatas bahan makanan pokok.

Bahkan, kadang kala memberikannya dengan bahan pokok justru merugikan penerima zakat. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, ia harus menjual lagi harta zakat yang ia terima dengan harga di bawah standar.

Lalu, zakat Fftrah ini untuk siapa?

Ketahuilah bahwa zakat tidak boleh disalurkan melainkan kepada delapan golongan yang tersebut di dalam Al-Qur’an.

Allah berfirman: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang faqir, orang-orang miskin, amil-amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Ketetapan dari Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS At-Taubah: 60).

Baca Juga: Simak 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Jadi yang boleh menerima zakat adalah:

1. Faqir, orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali atau yang tidak dapat menutupi setengah kebutuhan hidupnya.

2. Miskin, orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang hanya dapat menutupi di atas setengah dari kebutuhannya. Adapun yang dimaksud dengan kebutuhan yang tersebut diatas adalah kebutuhan primer yang sederhana.

3. Amil, orang yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah untuk mengelola zakat. Namun amil hanya berhak menerima zakat apabila tidak mendapat gaji atau upah dari pemerintah. Dan yang berhak mereka terima dari zakat hanyalah sekedar upah yang wajar.

4. Mualaf, seseorang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

5. Fir Riqob, budak yang mempunyai akad dengan majikannya bahwa dirinya akan merdeka apabila ia mampu melunasi kepada majikannya jumlah yang disepakatinya.

6. Ghorim, seorang yang berutang bukan untuk maksiat.

7. Fi Sabilillah, orang yang berperang di jalan Allah melawan orang kafir tanpa digaji oleh pemerintah.

8. Ibnu sabil, orang yang musafir atau orang yang untuk sampai ke tujuan. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga