260 Sertifikat Diserahkan ke Pemprov Sulawesi Tenggara

Nur Khumairah Sholeha Hasan

reporter

Senin, 04 September 2023  /  8:43 pm

Penandatanganan perjanjian kerjasama Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tenggara dengan instansi. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 260 sertifikat bakal diserahkan ke masyarakat dan pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara. Total sertifikat yang diserahkan di antaranya terdapat sertifikat hak pakai bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, pemerintah provinsi, serta sertifikat aset Barang Milik Negara (BMN).

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi menuturkan, salah satu program strategis nasional yang menjadi kebijakan pemerintah di bidang pertanahan, adalah pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah.

"Dalam pandangan kami, Kementerian ATR/BPN RI, selaku penanggungjawab pelaksana program pelayanan bidang pertanahan telah sukses melaksanakan program PTSL untuk percepatan dan peningkatan kapasitas dalam peningkatan layanan pertanahan di Sulawesi Tenggara," bebernya.

Baca Juga: Pendemo Tambang Dikejar Parang dan Dibusur, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Hugua menerangkan, pertanahan merupakan peluang yang luar biasa, ia menambahkan PTSL tata ruang wilayah penting.

"Pertanahan merupakan sangat strategis dan tata ruang," katanya.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto juga menyerahkan 12 sertifikat hasil dari program PTSL secara door to door langsung kepada warga di Kelurahan Labibia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Ini merupakan upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus meminimalisir risiko masalah pertanahan," ujar Hadi.

Dalam capaian satu tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset negara melalui program sertifikasi tanah-tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai kurang lebih Rp 643,9 triliun.

Baca Juga: Andap Budhi Revianto Bakal Dilantik Besok oleh Kemendagri

Dari hasil penyertifikatan tanah, selain menyelamatkan aset negara, sejak tahun 2017-2023 nilai pertambahan yang dihasilkan dari pendapatan Pajak Penghasilan (PPH), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Hak Tanggungan, negara telah mendapatkan nilai pertambahan ekonomi (economic value added) sebanyak kurang lebih Rp 5.793 triliun.

Adapun Sulawesi Tenggara memberikan kontribusi dalam pertambahan nilai ekonomi selama 1 tahun pada tahun 2022 mencapai kurang lebih Rp 4,48 triliun.

Pertambahan itu meliputi Rp 4,4 triliun dari Hak Tanggungan, kemudian Rp 8,9 miliar dari PNBP, Rp 50,4 miliar dari BPHTB, dan Rp 17,6 miliar dari PPH. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS