Pendemo Tambang Dikejar Parang dan Dibusur, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 04 September 2023
0 dilihat
Pendemo Tambang Dikejar Parang dan Dibusur, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Dua pelaku penyerang pakai sajam pendemo tambang berhasil ditangkap kepolisian. Foto: Kolase

" Kejadian mencekam terjadi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Senin (4/9/2023). Dalam demo yang awalnya damai, dua kelompok massa tiba-tiba terlibat bentrokan yang melibatkan senjata tajam parang "

KENDARI, TELISIK ID - Kejadian mencekam terjadi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Senin (4/9/2023). Dalam demo yang awalnya damai, dua kelompok massa tiba-tiba terlibat bentrokan yang melibatkan senjata tajam parang.

Saat ini, polisi telah berhasil menangkap beberapa pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Aksi kekerasan itu berawal dari niat massa untuk berdemonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, mengecam dugaan kasus korupsi pertambangan di blok Antam Mandiodo Konawe Utara. Namun, situasi berubah drastis ketika sekelompok pemuda tiba-tiba mencegat mereka, memicu bentrokan yang mengguncang kantor kejaksaan tersebut.

Baca Juga: Selain Dikejar Parang, Satu Pendemo Terkena Busur di Kejati Sulawesi Tenggara

Dalam kejadian tersebut, seluruh staf yang berada di ruang piket Kejati dan massa yang hendak berunjuk rasa berusaha melarikan diri dari kejaran parang. Terlihat beberapa pria dengan wajah tertutup cadar membawa senjata tajam dan mengejar massa yang berusaha masuk ke kantor Kejati.

Ketegangan mencapai puncaknya ketika salah satu massa berusaha melakukan perlawanan dengan mencabut sebilah badik dari pinggangnya. Namun, upaya ini tidak mampu menghentikan dua orang yang menggunakan parang, dan situasi berubah menjadi duel yang tidak seimbang.

Koordinator lapangan, Joko Pornomo, merasa sangat menyesal atas insiden tragis itu. Demo yang seharusnya berlangsung damai malah berubah menjadi aksi kekerasan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, mengguncang warga setempat.

Baca Juga: Selain Dikejar Parang, Satu Pendemo Terkena Busur di Kejati Sulawesi Tenggara

Sementara itu, Kapolres Kota Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, memimpin langsung upaya pengejaran terhadap para pelaku kekerasan. Dengan membawa Satuan Buser 77 Polres dan Satuan Brimob Sulawesi Tenggara, mereka telah berhasil mengamankan sebagian pelaku, sementara upaya menangkap semua pelaku terus dilakukan.

Identitas beberapa pelaku yang berhasil diamankan pun telah terungkap. Pelaku dikenal sebagai JY (38). Sedangkan pelaku lainnya dikenal sebagai HR, juga berusia 38 tahun, bekerja sebagai swasta.

Pelaku-pelaku itu akan dihadapkan pada pasal 170 (1) KUHP yang mengatur tindakan kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Mereka dapat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan, dengan hukuman yang lebih berat jika ada kerusakan barang atau cedera parah akibat tindakan kekerasan ini. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga