Aduan Ketua DPRD Muna Hoaks, SK Mahkamah Partai Hanura Diserahkan ke Setwan

Sunaryo

Reporter Muna

Sabtu, 30 April 2022  /  11:44 am

Ketua DPRD Muna, La Saemuna bersama Bupati LM Rusman Emba. Foto: Ist.

MUNA, TELISIK.ID - Ketua DPRD Muna, La Saemuna selama ini berupaya menghalang-halangi proses PAW dirinya.

Aduannya di Mahkamah Partai Hanura ternyata hoaks alias bohong dengan tujuan untuk menghambat proses pergantian. Hal tersebut terbukti dengan surat keputusan Mahkamah Parati Hanura. Di mana, surat keputusan itu terdiri dari dua poin.

Pertama, Mahkamah Partai sampai saat ini tidak pernah menerima laporan atau pengaduan terkait pergantian dan pengangkatan Ketua DPRD Muna, La Saemuna kepada Irwan.

Lalu kedua, sesuai anggaran dasar Partai Hanura pada pasal 33 ayat 3 huruf K disebutkan bahwa kewenangan mengusulkan pengangkatan/pemberhentian pimpinan fraksi, pengisian alat kelengkapan dewan pada DPD adalah kewenangan DPC.

Sekretaris DPC Hanura Muna, Ruswin menerangkan, dengan adanya surat keputusan itu, menjawab alasan Saemuna yang meminta Wakil Ketua DPRD Muhamad Natsir Ido agar tidak memproses surat PAW dikarenakan masih bergulir di Mahkamah Partai.

Nah, surat keputusan Mahkamah Partai itu telah diserahkan ke Sekretariat DPRD untuk selanjutnya diteruskan ke pimpinan dewan sebagai dasar menjawab alasan Saemuna.

Baca Juga: PDIP Siapkan Kader Terbaik Hadapi Pemilu 2024

"Surat keputusan Mahkamah Partai itu kita serahkan ke Sekwan pada Kamis 28 April," kata Ruswin, Sabtu (30/4/2022).

Kini DPC tinggal menunggu kapan surat tersebut diserahkan ke pimpinan dewan. Bila Saemuna ada alasan lain lagi, pasti akan membuat susah dirinya. Karena apa yang menjadi keputusan Mahkamah Partai itu sudah sesuai mekanisme.

"Bila ada alasan lain lagi, berarti memang Pak Saemuna sengaja ingin mempertahankan jabatannya sebagai Ketua DPRD. Partai tentunya tidak akan mentolerir itu," terangnya.

Baca Juga: Pengamat Politik: Hasil Survei Bakal Calon Gubernur Sultra Masih Bisa Berubah

Bicara kader yang merasa tidak puas terhadap keputusan partai, ranahnya di Mahkamah Partai. Nah saat ini, telah ada surat keputusan Mahkamah Partai, berarti tidak ada lagi cara untuk mencari alasan-alasan lain.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Muna, Edi Ridwan, mengaku telah menerima surat yang dimasukkan DPC Hanura. Namun surat itu belum diteruskan ke pimpinan dewan lainnya, dikarenakan waktunya sempit dan bertepatan cuti lebaran.

"Insya Allah, seusai lebaran, suratnya kita serahkan ke pimpinan," singkatnya.  (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali