Cegah TPPU, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Kenalkan Aplikasi Silaris ke OJK
Reporter
Minggu, 17 Desember 2023 / 8:48 am
KENDARI, TELISIK.ID - Dalam upaya mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kalangan notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, memperkenalkan aplikasi Silaris (Sistem Informasi Pelaporan Notaris) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Hidayat Yasin mengungkapkan, langkah ini bertujuan meminimalisir risiko TPPU dalam transaksi notaris. Aplikasi Silaris diperkenalkan di Kantor OJK Sulawesi Tenggara sebagai langkah preventif.
Aplikasi Silaris, yang merupakan aplikasi berbasis website, terintegrasi dengan Sistem Laporan Informasi Layanan Berbasis Aplikasi (Sililaba). Kadiv Yankumham Hidayat Yasin menjelaskan bahwa aplikasi ini memudahkan notaris dalam penginputan laporan, mencakup data notaris, laporan bulanan, reportorium, waarmeking, hingga penilaian kepatuhan notaris.
"Saat ini aplikasi sedang kita kembangkan," ungkapnya, Senin (6/12/2023)).
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Musnahkan 19.446 Arsip Dokumen
Aplikasi Silaris diharapkan dapat membantu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara mencegah potensi TPPU pada setiap transaksi notaris. Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Arya Prabu Rizal, menyambut baik kehadiran aplikasi Silaris.
Menurutnya, aplikasi tersebut sangat bermanfaat sebagai alat pengawasan terhadap Industri Jasa Keuangan (IJK).
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Bahas 5 Raperda Inisiatif DPRD Muna
"Aplikasi Sililaba ini dapat memastikan seluruh notaris yang bekerja sama dengan bank itu terdaftar dan memiliki izin. Jadi kita bisa memastikan tidak terjadi Tindak Pidanan Pencucian Uang. Kami mendukung kehadiran aplikasi ini," ungkap Arya Prabu Rizal.
Sebagai informasi tambahan, melansir ojk.go.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK mengawasi perusahaan asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, lembaga keuangan khusus, dan lembaga keuangan mikro yang terdaftar di OJK.
Dengan misi untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, OJK juga bertujuan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK berkomitmen menyelenggarakan kegiatan di sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. (A-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS