Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Musnahkan 19.446 Arsip Dokumen

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 16 Desember 2023
0 dilihat
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Musnahkan 19.446 Arsip Dokumen
Dokumen yang dimusnahkan berupa arsip pendaftaran fidusia, dari tahun 2001 sampai 2013 dengan jumlah keseluruhan 19.446 dokumen. Foto: Kolase

" Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, melakukan pemusnahan 19.446 dokumen arsip fisik "

KENDARI, TELISIK. ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, melakukan pemusnahan 19.446 dokumen arsip fisik substantif sebagai langkah proaktif dalam mengelola kearsipan dan mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA), Selasa (05/12/2023),

Dalam upayanya untuk meminimalisir tempat penyimpanan arsip dan mendorong tata kelola kearsipan yang baik, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara merasa perlu untuk melakukan pemusnahan arsip fisik yang telah habis masa retensi. Langkah ini juga sejalan dengan semangat peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bagian Umum Ahmad Sahrun, yang hadir sebagai perwakilan Kepala Kanwil, menyampaikan bahwa pemusnahan arsip ini menjadi bagian integral dari inisiatif Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip. Tim dari Biro Umum aktif memberikan sosialisasi, menjelaskan pemaknaan kearsipan, tujuan pemusnahan, dan prosedur serta tata cara yang harus diikuti dalam kegiatan ini.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Bahas 5 Raperda Inisiatif DPRD Muna

Melibatkan berbagai pihak, termasuk Subkoordinator Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, serta Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip pendaftaran fidusia dari tahun 2001 hingga 2013, dengan jumlah keseluruhan mencapai 19.446 dokumen. Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan arsip yang sudah melewati masa retensi dan mendukung efisiensi dalam pengelolaan arsip.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Ingatkan Pegawai Dokumentasi Setiap Kegiatan

Melansir informasi dari www.anri.go.id, GNSTA bertujuan menciptakan kesadaran masyarakat dan pemerintah dalam mengelola arsip, khususnya yang terkait dengan birokrasi pemerintah. Gerakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kearsipan di seluruh lapisan masyarakat.

Pentingnya pemahaman masyarakat, termasuk pemerintah, terhadap tiga pilar GNSTA. Pertama, membangun kesadaran akan pentingnya mengelola arsip; kedua, membangun penyelenggaraan tertib arsip; dan ketiga, memberdayakan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan arsip yang baik. (B-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga