Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Bahas 5 Raperda Inisiatif DPRD Muna

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 16 Desember 2023
0 dilihat
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Bahas 5 Raperda Inisiatif DPRD Muna
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara melakukan rapat harmonisasi guna membahas lima raperda inisiatif dengan DPRD Kabupaten Muna. Foto: Ist.

" Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara melakukan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Muna guna membahas lima Raperda inisiatif "

KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, melakukan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna. Rapat Harmonisasi guna membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.

Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Legal Drafter dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muna Cahwan dan Wakil Ketua II Muh. Natsir Ido.

Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh pada Selasa (5/12/2023) mengatakan bahwa pengharmonisasian raperda merupakan implementasi dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Linda Fatmawati Saleh juga merinci tentang surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 yang mengatur pedoman pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muna Cahwan mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara atas fasilitas yang diberikan dalam proses pengharmonisasian produk hukum daerah.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Ingatkan Pegawai Dokumentasi Setiap Kegiatan

Cahwan menekankan pentingnya harmonisasi dan pembahasan Raperda Kabupaten Muna untuk mencapai kesepahaman antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya guna merumuskan peraturan yang memberikan dampak positif bagi Kabupaten Muna.

Rapat harmonisasi kali ini menyoroti lima Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Muna yang menjadi fokus pembahasan.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Ingatkan Pegawai Jaga Kedisiplinan

Pertama, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, diikuti oleh Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Pengelolaan Pasar, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, dan terakhir Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Wanita.

Sejalan dengan hal ini, melansir kemenkumham.go.id, perda inisiatif dipahami sebagai peraturan daerah yang rancangannya berasal dari inisiatif DPRD. Ini merupakan perwujudan hak dan kewenangan DPRD serta kepala daerah dalam proses penyusunan kebijakan daerah, terutama pembentukan peraturan daerah.

Aturan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. (A-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga