Demo Kerusakan Jalan, Mahasiswa Asal Butur Ditangkap Polisi Diduga Cermarkan Nama Ali Mazi

Andi May

Reporter

Rabu, 19 Januari 2022  /  4:47 pm

Baada Yung Hum saat aksi unjuk rasa, Foto: Aris/Telisik.id

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Buton Utara (Butur) ditangkap polisi atas dugaan pencemaran nama baik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi saat demonstrasi jalan rusak di pertigaan Desa Ronta, Kecamatan Bone Gunu, Kabupaten Butur, pada (2/12/2021) lalu.

Mahasiswa tersebut bernama Baada Yung Hum. Ia ditangkap di kediamannya oleh pihak Polda Sultra, di Lorong Wasula, Desa La Noipi, Kecamatan Bone Gunu, Kabupaten Butur, Senin (17/1/2022) pukul 22.00 Wita.

Dirreskrium Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, Baada Yung Hum dilaporkan oleh Ulil Amry tentang tindak pidana pencemaran nama baik.

"Baada Yung Hum dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan Ali Mazi," ucap Bambang Wijanarko.

Adapun permasalahan yang dilaporkan, lanjut Bambang, saat Baada Yung Hum melakukan unjuk rasa kerusakan jalan, pengunjuk rasa membuat kuburan di atas jalan raya tersebut.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Bekerjasama dengan Satpam Ditembak Polisi di Medan

"Di batu nisan di tempatkan foto Gubernur Sultra, Ali Mazi dengan berpakaian dinas lengkap serta disamping kuburan tersebut ada keranda mayat yang dipertontonkan oleh masyarakat umum," lanjut Bambang Wijanarko.

Baca Juga: Rumah Milik WNA Asal Korsel di NTT Digasak Maling

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli pidana, kata Bambang Wijanarko, pihaknya menemukan dugaan unsur pidana yang dipersangkakan dalam pasal 310 ayat (2) KUHP.

"Sebelumnya penyidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada terlapor sebanyak dua kali, namun Baad Yung Hum tidak menanggapi undangan tersebut," beber Bambang Wijanarko.

Ia juga menuturkan Baada Yung Hum dijemput di kediamannya dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin