Pelaku Curanmor Bekerjasama dengan Satpam Ditembak Polisi di Medan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 18 Januari 2022
0 dilihat
Petugas kepolisian ketika membawa pelaku pencurian kerumah sakit usai diberikan tindakan tegas dan terukur.(Humas Polsek Medan Area).
" Kepolisian dari Sektor Medan Area, Polrestabes Medan menangkap dua orang kawanan pencurian sepeda motor (Curanmor) "
MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Sektor Medan Area, Polrestabes Medan menangkap dua orang kawanan pencurian sepeda motor (Curanmor).
Adapun kedua pelaku diantaranya Endiano alias Kendi (26) warga Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area Kota Medan.
Dia ditembak oleh polisi karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas kepolisian.
Seorang lagi adalah Wiranda Prabowo (19) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan itu.
"Pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari korban, pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang ada," kata Sawangin, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Terduka Pencuri Kerbau di NTT, 3 Masih Buron
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap AN.
"Karena Kendi melakukan aksi itu pencurian sepeda motor itu. Keduanya melakukan aksi itu di Hotel Alam Jalan AR Hakim Kecamatan Medan Area," ungkapnya.
Menurut Sawangin, aksi itu dilakukan Kendi dan AN bekerjasama dengan Wiranda yang bekerja sebagai petugas keamanan di hotel itu.
"Jadi, Kendi mengajak AN beraksi dihotel itu dan mereka berhasil mengambil sepeda motor korban, tepatnya Kamis 16 Desember 2021 kemarin. Setelah berhasil, keduanya lalu memberikan uang Rp 250 ribu kepada Wiranda sehingga dia kami tangkap juga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jadi Wiranda disaat kejadian pura pura tidak mengetahui atau tidak melihat," tambah Sawangin.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Medan Area, AKP Philip Purba menambahkan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya.
"Pelaku kami tangkap ketika sedang bermain warnet. Ketika kami melakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan sehingga dia diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya. Lalu kami bawa pelaku Kendi kerumah sakit untuk diberikan perawatan," ungkap Philip.
Baca Juga: Tak ingin Pisah, Suami di Konsel Nekat Tikam Istri Hingga Tewas
Setelah menangkap Kendi, polisi mengamankan Wiranda. Dari pengakuan pelaku, sepeda motor itu dijual kepada seorang berinisial I sebagai penadah.
"Iya, dalam kasus ini kami akan memburu dua orang pelaku lainnya. I sebagai penadah dan AN sebagai pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor milik korbannya bernama Haryo Subeno (47) warga Kecamatan Medan Area," tambahnya.
Philip melakukan penangkapan terhadap Kendi dan Wiranda secara langsung. Penangkapan itu dilakukan mereka, Senin 17 Januari 2022.
"Keduanya telah kami tangkap, setelah kami interogasi rupanya Kendi seorang resedivis kasus pencurian sepeda motor. Kedua pelaku yang ditangkap kami persangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," terangnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin