Dewan Sumut Minta Polisi Usut Kasus Diskotik New Zone

Ones Lawolo

Reporter Medan

Jumat, 04 September 2020  /  5:49 pm

Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto. Foto: Ones Lawolo/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Hendro Susanto mengatakan, pihaknya sangat prihatin ke pada wanita yang overdosis di tempat hiburan malam, New Zone di Jalan Wajir, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan waktu lalu.

"Kita juga prihatin. Apalagi seorang wanita, sudah mengonsumsi narkoba jenis pil Ekstasi. Berarti wanita itu, dia belum tau resikonya, Narkoba itu penyakit yang lebih bahaya dari COVID-19," kata Hendro Susanto pada Telisik.id, Jumat (4/9/2020).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini   juga meminta pihak Polda Sumut dan jajarannya agar segera mengusut tuntas viralnya seorang wanita yang overdosis di Diskotik New Zone tersebut.

"Kalau wanita itu sebagai pemakai, Polisi harus mengecek pemakai dari mana barangnya. Kalau juga wanita itu tidak terbukti pemakai, berarti dia pengedar narkoba. Oleh karena itu, Polisi harus bisa mengusut tuntas wanita yang viral tersebut," ujarnya.

Baca juga: Muncul Klaster Ponpes, Muslimat NU Banyuwangi Turun Gunung Kampanye

Selain itu, Hendro Susanto meminta Polisi agar melakukan penggerebekan di New Zone. Sebab, informasi yang diperoleh diskotik tersebut diduga tempat peredaran Narkoba.

"Kita minta juga Polisi dan BNN agar segera menggerebek tempat hiburan malam, New Zone tersebut. Pemerintah Kota Medan juga harus turun mengecek izin tempat hiburan malam itu. Kalau memang juga membahayakan tempat hiburan malam itu, segera dilakukan penutupan," bebernya.

Hendro Susanto juga menyebutkan, untuk membantu aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba, masyarakat sekitar juga harus terlibat menjaga tempat club-club malam yang dijadikan tempat peredaran dan pemakai narkoba.

"Masyarakat harus terlibat menjaga lingkungannya agar jangan sampai membiarkan club-club malam atau diskotik di Kota Medan itu dijadikan tempat peredaran dan pemakaian narkoba. Artinya, untuk membantu aparat penegak hukum memberantas narkoba," pungkasnya.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Kardin

TOPICS