Di Hadapan Jaksa, Polisi Musnahkan Sabu
Reporter Medan
Rabu, 15 Desember 2021 / 3:35 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram (kg) dengan cara direbus, Rabu (15/12/2021).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji membenarkan tindakan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
"Telah kami musnahkan narkotika jenis sabu-sabu, tujuan dimusnahkannya sabu-sabu seberat 1 kg itu sebagai komitmen kami dalam memberantas peredarannya kembali," katanya.
Menurut Wisnu, narkotika itu didapat dari pelaku yang berjumlah 2 orang yang ditangkap di daerah Kabupaten Langkat dan Kota Medan.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pelaku Sudah 2 Kali Edarkan Narkoba Asal Tiongkok di Sumut
"Barang bukti dimusnahkan dihadapan pihak kejaksaan, pelaku telah menjalani proses persidangan," tambahnya.
Baca Juga: Kejagung Bongkar Mafia Pelabuhan Tanjung Priok, Ini Modusnya
Sebelum narkoba kelas satu itu dimusnahkan, petugas dari Laboratorium Forensik terlebih dahulu memeriksa untuk memastikan kebenaran dan keasliannya.
Usai diperiksa, petugas langsung memusnahkan dengan memasukkannya ke dalam air yang mendidih.
"Pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba. Kedepannya, kami akan terus melakukan pengungkapan yang lebih banyak lagi," terangnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Fitrah Nugraha