DPD RI Jemput Aspirasi Lima Usulan Daerah Pemekaran di Sulawesi Tenggara

Adinda Septia Putri

reporter

Senin, 14 November 2022  /  4:11 pm

Rapat kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah daerah yang mengusulkan pemekaran dengan tim Komisi I DPD RI di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur, Senin (14/11/2022). Foto: Adinda Septia Putri/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Sejak awal tahun 2022, usulan pemekaran dari beberapa daerah di Sulawesi Tenggara banyak digaungkan. Gayung bersambut, pasalnya usulan tersebut kini telah diterima oleh DPD RI untuk diadvokasikan ke pemerintah pusat.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta beberapa pemerintah daerah yang mengusulkan pemekaran, menyambut kunjungan kerja tim Komisi I DPD RI ke Sulawesi Tenggara di Rumah Jabatan Gubernur dalam rapat koordinasi, Senin (14/11/2022).  

Kepada Komisi I DPD RI sebagai pemeran penting dan strategis proses pengusulan dan pemekaran wilayah, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi menyampaikan, ada lima daerah yang sedang ia perjuangkan untuk dapat meningkat statusnya menjadi daerah otonom.

Baca Juga: Petakan Jabatan, Pemkot Kendari Uji Kompetensi 126 Pejabat

Ke lima daerah tersebut antara lain adalah, calon persiapan Provinsi Kepulauan Buton pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Raha pemekaran dari Kabupaten Muna, Kabupaten Konawe Timur pemekaran dari Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kepulauan Kabaena pemekaran dari Kabupaten Bombana dan Kabupaten Muna Timur dari pemekaran Kabupaten Muna.

Ia menambahkan, pemekaran tersebut perlu dilakukan melihat kebutuhan pelayanan pemerintah yang cepat, murah dan dapat diakses setiap saat kepada masyarakat yang mendesak untuk segera diwujudkan.

Selain itu ia juga berusaha agar syarat-syarat pembentukan daerah otonom baru dapat segera dipenuhi, antara lain seperti penyelesaian masalah batas wilayah antar daerah induk yang akan dimekarkan maupun sesama daerah induk yang akan memekarkan.

Tempat sama, Wakil Ketua II Komite I DPD RI, Filep Wamafma mengatakan, ia bersama anggota Komite I lainnya datang untuk menjemput aspirasi pemekaran yang selama ini digaungkan oleh pemerintah dan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Ia mengaku, pihaknya telah menerima dokumen usulan dari Sekretariat Daerah Sulawesi Tenggara yang terdiri dari enam kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan dan Kota Baubau. Dokumen tersebut menjadi salah satu dari 148 dokumen yang telah dimasukkan sebagai dokumen DPR RI sebagai usulan pemekaran dari DPD RI.

Salah satu anggota tim Komite I DPD RI sekaligus perwakilan dari Sulawesi Tenggara di DPD RI, Andi Nirwana mengatakan, Kepulauan Buton sebagai daerah yang mempunyai hasil alam mineral melimpah, sangat layak untuk dimekarkan menjadi sebuah provinsi.

Baca Juga: 2024, Sulawesi Tenggara Target Penurunan Stunting Capai 16,79 Persen

Ia berpesan kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk memastikan secara teliti persyaratan pemekaran sudah terpenuhi semuanya, jangan sampai ada kendala administratif yang dapat mengahambat proses pemekaran.

Pernyataan ini pasalnya pembelajaran dari proses pemekaran desa pada Oktober 2022 lalu yang gagal karena ada syarat administratif di kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang belum terpenuhi.

Andi juga menegaskan, usulan pemekaran ini dilakuakn untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia sendiri mengeluh jauhnya jarak antara Kota Kendari sebagai ibu kota provinsi dari daerah-daerah kabupaten, yang memberatkan masyarakat untuk mengurus persoalan administratif. (A)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS