DPRD Bersama Pemprov Sultra Bahas Perubahan RPMJD 2018-2023
Reporter
Rabu, 19 Mei 2021 / 5:28 pm
KENDARI, TELISIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), bahas perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.
Gubernur Sultra Ali Mazi menjabarkan alasan perubahan RPJMD itu dalam rapat yang digelar di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Selasa (18/5/2021).
Dalam regulasi menyebutkan bahwa salah satu alasan perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar, mencakup terjadinya bencana alam, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, ganguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan.
Termasuk karena terjadinya wabah global pandemi COVID-19 yang sangat berpengaruh tidak hanya pada aspek kesehatan masyarakat, namun juga kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.
Baca Juga: Kendari Dapat Porsi Besar PPPK 2021, Semua untuk Guru
Proses penyusunan dokumen perubahan RPJMD diklaim Ali Mazi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aturan itu yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.
Dengan tahapan penyusunan RPJMD sebelum perubahan atau berlaku mutatis mutandis untuk melakukan perubahan pada hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak. Diawali dengan penetapan tim penyusun, pelaksanaan Focus Group Discussion dan konsultasi publik dengan melibatkan pemangku kepentingan.
"Tujuan dari pertemuan tersebut yaitu untuk melakukan revisi terhadap tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan dalam rangka pencapaian visi dan misi pembangunan Sultra," ujar Ali Mazi.
Hasil pertemuan tersebut menjadi bahan penyempurna rancangan awal untuk dibahas lebih lanjut sesuai tahapan penyusunan.
"Kami berharap perubahan RPJMD ini dapat ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum penetapan RKPD tahun 2022 paling lambat pada akhir Juni nanti," katanya.
Sehingga, kata dia, RKPD tahun 2022 dan perubahan RKPD tahun 2021 yang telah disusun dapat ditetapkan dengan berpedoman pada perubahan RPJMD.
Untuk itu, diperlukan kerjasama antara pimpinan dan anggota dewan agar dapat melakukan pembahasan dokumen perubahan RPJMD untuk periode tahun 2018-2023.
Menindaklanjuti menyerahkan dokumen rancangan awal perubahan RPJMD tersebut, DPRD kembali menggelar rapat dengan acara pokok pembahasan rancangan awal perubahan RPJMD Provinsi Sultra 2018-2023 bersama dengan Pemprov Sultra salah satunya Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra, Johannes Robert, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, Rabu (19/5/2012).
Wakil Ketua DPRD Sultra, Heri Asiku mengatakan, adanya perubahan terhadap RPJMD ini dilakukan karena adanya anggaran yang direcofusing, khususnya pada pandemic COVID-19.
“Iya, ada dana-dana yang direcofusing, khususnya pada pandemic COVID-19 ini. Jadi memang harus ada perubahan, namun perubahan yang kami minta itu jangan keluar dari rel utamanya, khususnya untuk bagaimana menjadi lebih baik lagi. Kalau bisa pada masa berakhirnya pemerintahan Ali Mazi dan Lukman Abunawas itu bisa teralisasi,” katanya, Rabu (19/5/2012).
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Febri Rifai mengungkapkan, dalam membahas pembangunan daerah harus terjalin sinergi antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan DPRD, meski memang OPD yang akan membicarakan seluruh kebijakan untuk melihat sejauh mana realisasi program pemerintah provinsi.
Baca Juga: Tapal Batas Kota Kendari-Konawe Selatan Disepakati
“DPRD harus terus mengawasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga saat pertanggungjawaban. Saya mengapresiasi bahwa ini adalah langkah awal untuk merencanakan perubahan RPJMD,” ungkapnya.
Untuk diketahui, RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun terhitung sejak dilantik sampai dnegan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
RPJMD memuat visi dan misi pembangunan daerah yang dijabarkan ke dalam tujuan, sasaran, startegi dan arah kebijakan pembangunan, serta program prioritas dan program perangkat daerah disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJMD Sultra 2018-2023 yang telah memasuki tahun ketiga ini dijabarkan kedalam 4 misi pembangunan. Pertama, meningkatkan kualitas hidup masyarakat agar dapat berdaulat dan aman dalam bidang ekonomi, pangan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, politik, serta iman dan taqwa.
Kedua, memajukan daya saing wilayah melalui penguatan ekonomi lokal dan peningkatan investasi. Ketiga, mendorong birokrasi pemerintah provinsi yang moderen, tata kelola, pemerintah desa yang baik serta memberikan bantuan kepada kecamatan dan kelurahan sebagai pusat pelayanan pemerintah.
Sedangkan keempat, meningkatkan konektivitas, kemitraan antar pemerintah, swasta dan masyarakat dalam rangka peningkatan daya saing daerah melalui pembangunan dan perbaikan infrastruktur dan aspek sosial ekonomi. (A-Adv)
Reporter: Fitrah Nugraha