DPRD Kendari Desak DLHK dan Satpol PP Bentuk Satgas Penanganan Sanksi Sampah
Reporter
Minggu, 20 Februari 2022 / 8:09 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Melalui Komisi III mengingatkan dan mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Satpol PP untuk membentuk Satgas penanganan sanksi sampah.
Desakan ini timbul akibat kurangnya perhatian masyarakat mengenai membuang sampah pada tempatnya, di tambah lagi selama ini Pemkot Kendari sudah menyediakan fasilitas tempat sampah untuk masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengungkapkan, sampai saat ini masyarakat masih kurang pemahaman mengenai membuang sampah pada tempatnya, seperti jalur depan Universitas Halu Oleo (UHO). Menurutnya fasilitas kebersihan di Kelurahan Lalolara itu sudah disalurkan, tapi masih banyak saja sampah yang menumpuk di depan UHO.
"Jika ada masyarakat yang melihat orang tidak bertanggung jawab seperti itu agar langsung melaporkan ke Satpol PP," kata Rajab (20/2/2022).
Baca Juga: Road Race Madil Cup Sultra Kembali Terlaksana Setelah Vakum 2 Tahun
Selanjutnya, orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan di sanksi sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015. Rajab Jinik menghimbau agar RT dan RW setempat harus berperan langsung dalam penanggulangan permasalahan ini.
"Laporkan ke saya juga bisa, nanti saya teruskan ke Satpol PP. Ini ada sanksi hukumnya bagi pembuang sampah sembarangan, Satpol PP sebagai penegak Perda memiliki kewenangan dalam penegakkan sanksi," lanjutnya.
Baca Juga: Perdana di 2022, Warga Kendari Terima Bansos Pangan Non Tunai
Rajab Jinik menegaskan, saat ini DPRD Kota Kendari sedang menunggu realisasi OPD terkait yang bertanggung jawab untuk melaksanakan sosialisasi tersebut.
"Saya tunggu realisasinya, bentuk Satgas dan laksanakan penegasannya," tutupnya. (C)
Reporter: Ruliawan Putra Utama
Editor: Kardin